TERAS GORONTALO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap pelaku penyelundupan senjata api (senpi) ilegal.
Pelaku berinisial RM, warga Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulut, diamankan polisi setelah sempat buron selama dua tahun.
RM sendiri merupakan otak dari kasus penyelundupan senjata api ilegal yang diungkap Polda Sulut pada 2022 lalu.
Di mana, sebelumnya polisi terlebih dahulu telah mengamankan empat tersangka lainnya pada tahun 2022.
Penangkapan RM disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Kamis 7 Maret 2024 siang.
"Tersangka RM ini target lama. Sehingga total keseluruhan ada lima tersangka. Untuk empat tersangka sudah divonis dan sudah ada yang bebas. Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman," ujarnya.
Tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut dan NCB Interpol Indonesia berhasil mengungkap keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di Daveo, Filipina.
Melalui Red Notice yang disampaikan kepada Divhubinter Polri beberapa waktu lalu, tim gabungan melalukan penjemputan terhadap pelaku.
“Sehingga proses penjemputan tersangka RM berjalan dengan baik,” terangnya.