Tok! Thailand Sah Kan RUU Pernikahan Sesama Jenis, Ini Tanggapan Perdana Menteri..

- 27 Maret 2024, 22:30 WIB
Tok! Thailand Sah Kan RUU Pernikahan Sesama Jenis, Ini Tanggapan Perdana Menteri..
Tok! Thailand Sah Kan RUU Pernikahan Sesama Jenis, Ini Tanggapan Perdana Menteri.. /Thairath/


TERAS GORONTALO - Parlemen Thailand meng sah kan RUU/ Rancangan Undang Undang terkait pernikahan sejenis.

Hal ini rupanya menimbulkan banyak respon dan menjadikan negara gajah putih dan sempat viral karena kasus Tangmo Nida sebagai negara pertama di Asia Tenggara dan ketiga Asia yang melegakan pernikahan sejenis.

Melansir dari Thairath,Pada pukul 17.43 tanggal 27 Maret 2024, Settha Thavisin, Perdana Menteri dan Menteri Keuangan, mengungkapkan melalui Facebook bahwa itu adalah hal yang menyenangkan.

Hal itu setelah Dewan Perwakilan Rakyat Parlemen Thailand memilih untuk mengesahkan undang-undang perkawinan yang sejenis.

Pernikahan sejenis dianggap sebagai kebanggaan untuk masyarakat di negara Thailand.

Perdana Menteri lebih lanjut menyatakan bahwa hal itu dimulai dengan Partai Pheu Thai yang mempunyai kebijakan mendorong kesetaraan gender.

Sejak masa pemerintahan Yingluck Shinawatra, mantan Perdana Menteri yang mendukung sosok tersebut Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan masuk parlemen pada pemerintahan sebelumnya Kali ini drafnya sudah disiapkan.

Undang-undang Partai Pheu Thai Mengajukan usulan tersebut ke parlemen bersama tokoh kabinet partai lain,dan sektor publik.

Hingga akhirnya rancangan Kabinet selesai pada akhir Oktober 2023 sebelum dibawa ke DPR. dan mengesahkan agenda pertamanya bersama badan lain pada 21 Desember 2023.

“Resolusi itu disahkan DPR hari ini. Hal ini dianggap sebagai kebanggaan masyarakat Thailand. yang bersama-sama berjalan menuju masyarakat yang setara dan menghormati keberagaman. Bangga." tulisnya.

Sebelumnya, melansir dari Bangkok Post, RUU terkait pernikahan sejenis mendapat dukungan dari semua partai besar dan di sah kan 400 dari 415 anggota parlemen yang hadir , serta 10 parlemen yang menentang.

"Kami melakukan ini untuk seluruh rakyat Thailand untuk mengurangi kesenjangan dalam masyarakat dan menciptakan kesejahteraan, " ungkap Danuphorn Punnakanta, anggota parlemen sekaligus ketua komite mengenai rancangan tersebut.

Danuphorn mengatakan RUU ini akan memberikan pasangan sesama jenis hak dan manfaat hukum yang sama seperti suami dan istri.

Diketahui, Thailand telah lama menjadi daya tarik bagi pasangan sesama jenis dan juga LGBT.

Selanutnya, RUU ini nantinya akan mulai berlaku dalam waktu 120 hari setelah persetujuan Kerajaan.

Thailand akan mengikuti Thaiwan dan Nepal, yang menjadi negara di Asia yang telah melegalkan pernikahan sejenis.***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x