TERAS GORONTALO - UPT BP2MI Manado kembali memfasilitasi pemulangan satu calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Minggu, 22 Agustus 2021.
Satu orang calon pekerja migran Indonesia terkendala pulang ke daerah asalnya di kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa.
Hendra Makalalag selaku kepala UPT BP2MI Manado, menuturkan bersangkutan merupakan PMI-eks yang akan mencoba peruntungannya dengan kembali bekerja ke Singapura dengan berangkat melalui Batam.
Baca Juga: Banyak PMI dari Taiwan Belum Dapatkan Haknya, Kepala BP2MI: Sampai Liang Kubur Pun Kita Akan Kejar
Namun yang bersangkutan tertangkap melalui sweeping yang dilakukan oleh polisi Batam kemudian diserahkan ke UPT BP2MI wilayah Kepulauan Riau, Tanjung Pinang untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya di Sulawesi Utara.
“Menurut surat pengantar yang kami terima, CPMI ditangkap melalui sweeping polisi di Batam kemudian diserahkan ke UPT BP2MI Tanjung Pinang," ucap Hendra.
Kepulangan CPMI ini mengacu pada ketentuan Perkabadan BNP2TKI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Juknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah.
Baca Juga: Merantau Jadi PMI Sambil Kuliah? ini Kata BP2MI
"Maka CPMI terkendala ini kami pulangkan hingga ke daerah asalnya di Kecamatqn Tombatu, Kabupaten Minahasa. Serta sudah diterima dengan baik oleh keluarga yang bersangkutan,” jelas Hendra.