“Contohnya ketika mobil yang STNK nya belum diperpanjang dan sudah habis masa berlakunya, maka pengisian di SPBU itu tidak boleh karena otomatis akan eror. Di situ kan akan dipasang barcode, berdasarkan barcode itu langsung eror karena belum bayar pajak,” ujar Rusli Habibie.
Lanjut Rusli Habibie, aplikasi ini dapat membantu mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi.
KabBaca Juga: Partai Golkar Beruduka Ichsan Firdaus Meninggal Dunia, Bamsoet: Dia Politisi yang Bekerja Sesuai Amanah
Aplikasi itu juga dilengkapi dengan data dasar berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sehingga, dapat diatur berdasarkan kebutuhan seperti data wajib pajak kendaraan bermotor yang kurang mampu.
Di sisi lain, aplikasi dapat mendeteksi kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi, nama pemilik, jenis, tipe, nomor rangka dan mesin kendaraan bermotor, yang melakukan pengisian bahan bakar berulang di hari sama pada SPBU yang berbeda di wilayah Provinsi Gorontalo.
“Sudah jelas yang diperbolehkan untuk mengisi BBM bersubsidi adalah orang yang tidak mampu. Intinya aplikasi ini mendeteksi kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bersubsidi tidak sesuai dengan ketentuan. Nanti saya akan undang langsung pihak BPH migas ke Gorontalo menyosialisasikan ini,” pungkas Rusli Habibie.***