Kasus Pencabulan di Sekolah Berasrama Kian Marak, Apakah Orang Tua Harus Cari Alternatif Lain?

- 7 Juli 2022, 17:29 WIB
Kasus Pencabulan di Sekolah Berasrama Kian Marak, Apakah Orang Tua Harus Cari Alternatif Lain?
Kasus Pencabulan di Sekolah Berasrama Kian Marak, Apakah Orang Tua Harus Cari Alternatif Lain? /Pixabay / iStock / Laura Benvenuti/

Herry Wirawan dituntut hukuman penjara seumur hidup setelah melakukan aksi biadabnya di beberapa lokasi, seperti tempat dia mengajar, apartemen, hingga hotel.

2. Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang

Kasus ini melibatkan anak salah seorang Kiai berpengaruh di Jombang, yang menjadi pengasuh dari Pondok Pesantren Shiddqiyyah, K. H. Muhammad Mukhtar Mukhti, yang berinisial MSAT.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, kasus yang hingga kemarin, 6 Juli 2022 masih dalam penanganan Polda Jawa Timur ini, belum juga mendapatkan penyelesaian.

Pasalnya, MSAT yang diduga merupakan tersangka utama, justru masih bisa menghirup udara bebas karena pihak polisi belum berhasil untuk menangkapnya.

Penangkapan MSAT mengalami kendala karena dihalangi oleh ayahnya sendiri, yaitu sang Kiai, yang mengatakan bahwa anaknya hanya menjadi korban fitnah.

Kasus dugaan pencabulan ini bermula dari laporan salah seorang santriwati yang diketahui masih di bawah umur, kepada Polres Jombang.

Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MSAT tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Kepolisian.

Upaya penjemputan paksa sempat dilakukan pada Minggu, 3 Juli 2022, siang hari.

Namun sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan, lantaran pihak jemaah pesantren malah menghalang-halangi petugas kepolisian, hingga menyebabkan salah seorang anggota mereka terjatuh.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah