"Sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," tambahnya lagi.
Lalu apa itu prinsip Fair Trial yang dimaksud Komnas HAM?
Fair trial atau peradilan yang adil adalah sebuah prinsip yang merupakan indikator dari terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil.
Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil, orang – orang yang tak bersalah akan banyak memasuki sistem peradilan pidana dan kemungkinan besar akan masuk dalam penjara.
Dalamproses peradilan pidana saat ini, paradigma yang ingin dibangun adalah warga negara yang menjadi tersangka atau terdakwa, tidak dapat lagi dipandang sebagai “obyek” tetapi sebagai “subyek” yang mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan hukum.
Beberapa jenis prinsip fair trial adalah asas praduga tak bersalah, peradilan yang bebas dan tidak memihak, hak bebas dari penyiksaan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia lainnya yang harus dipenuhi terhadap tersangka atau terdakwa di tingkat penyelidikan sampai putusan pengadilan.***