Tak Tega Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Fokus Pada Prinsip Fair Trial, Apa Itu?

- 12 Agustus 2022, 09:13 WIB
 Tak Tega Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Fokus Pada Prinsip Fair Trial, Apa Itu?
Tak Tega Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Fokus Pada Prinsip Fair Trial, Apa Itu? /Kolase Antara news dan Facebook Andreas Nahot./

"Sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," tambahnya lagi.

Lalu apa itu prinsip Fair Trial yang dimaksud Komnas HAM?

Fair trial atau peradilan yang adil adalah sebuah prinsip yang merupakan indikator dari terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil.

Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil, orang – orang yang tak bersalah akan banyak memasuki sistem peradilan pidana dan kemungkinan besar akan masuk dalam penjara.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan di Mako Brimob, Ini Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo, Motif Pembunuhan Brigadir J Terbongkar?

Dalamproses peradilan pidana saat ini, paradigma yang ingin dibangun adalah warga negara yang menjadi tersangka atau terdakwa, tidak dapat lagi dipandang sebagai “obyek” tetapi sebagai “subyek” yang mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan hukum.

Beberapa jenis prinsip fair trial adalah asas praduga tak bersalah, peradilan yang bebas dan tidak memihak, hak bebas dari penyiksaan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia lainnya yang harus dipenuhi terhadap tersangka atau terdakwa di tingkat penyelidikan sampai putusan pengadilan.***

 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah