Tak Tega Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Fokus Pada Prinsip Fair Trial, Apa Itu?

- 12 Agustus 2022, 09:13 WIB
 Tak Tega Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Fokus Pada Prinsip Fair Trial, Apa Itu?
Tak Tega Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Fokus Pada Prinsip Fair Trial, Apa Itu? /Kolase Antara news dan Facebook Andreas Nahot./

TERAS GORONTALO - Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM mengaku jika pihaknya tidak tega jika Bharada E menjadi tumbal dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya akan fokus pada prinsip-prinsip fair trial berjalan dengan benar.

"Tadi saya sampaikan (Komnas HAM) bukan fokus siapa pelaku, itu tugas penyidik. Tapi kami fokus kepada apakah prinsip-prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang nggak salah, bisa jadi salah," ungkap Taufan, seperti dikutip Teras Gorontalo dari laman PMJ News pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Kapolri Resmi Bubarkan Satgasus Pimpinan Ferdy Sambo

"Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, saya tidak tega, saya bilang seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial," ujarnya.

Damanik mengatakan peran CCTV dalam kasus Brigadir J ini memiliki peran yang sangatlah penting.

Damanik menyebut jika CCTV tidak ditemukan, maka ada upaya obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam," katanya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Marah Karena Laporan Putri Candrawathi ? Lokasi Pelecehan Kini Pindah di Magelang, Netizen Bingung

"Sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," tambahnya lagi.

Lalu apa itu prinsip Fair Trial yang dimaksud Komnas HAM?

Fair trial atau peradilan yang adil adalah sebuah prinsip yang merupakan indikator dari terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil.

Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil, orang – orang yang tak bersalah akan banyak memasuki sistem peradilan pidana dan kemungkinan besar akan masuk dalam penjara.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan di Mako Brimob, Ini Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo, Motif Pembunuhan Brigadir J Terbongkar?

Dalamproses peradilan pidana saat ini, paradigma yang ingin dibangun adalah warga negara yang menjadi tersangka atau terdakwa, tidak dapat lagi dipandang sebagai “obyek” tetapi sebagai “subyek” yang mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan hukum.

Beberapa jenis prinsip fair trial adalah asas praduga tak bersalah, peradilan yang bebas dan tidak memihak, hak bebas dari penyiksaan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia lainnya yang harus dipenuhi terhadap tersangka atau terdakwa di tingkat penyelidikan sampai putusan pengadilan.***

 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah