TERAS GORONTALO - Bawaslu Kotamobagu menghimbau parpol dan bacaleg untuk menurunkan baliho secara mandiri jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit, Senin, 30 Oktober 2023.
Disampaikan Yunita Mokodompit, Bawaslu Kotamogu telah memberikan himbauan kepada partai politik (parpol) selaku peserta pemilu 2024.
"Sudah disampaikan kepada semua peserta pemilu, dalam hal ini partai politik," ujarnya.
Dimana, Bawaslu Kotamobagu meminta parpol untuk dapat menertibkan baliho serta Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya.
"Himbauannya berisi mencabut atau menertibkan APK yang melanggar ketentuan yakni PKPU 15 tahun 2023," lanjutnya.
Yunita Mokodompit mengatakan, dalam himbauan tersebut, parpol dan bakal calon legislatif (balaceg) diminta untuk menertibkan baliho dan APK lainnya secara mandiri.