Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Kotamobagu Himbau Parpol dan Bacaleg Turunkan Baliho Secara Mandiri

- 30 Oktober 2023, 16:16 WIB
Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Kotamobagu Himbau Parpol dan Bacaleg Turunkan Baliho Secara Mandiri
Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Kotamobagu Himbau Parpol dan Bacaleg Turunkan Baliho Secara Mandiri /

TERAS GORONTALO - Bawaslu Kotamobagu menghimbau parpol dan bacaleg untuk menurunkan baliho secara mandiri jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit, Senin, 30 Oktober 2023.

Disampaikan Yunita Mokodompit, Bawaslu Kotamogu telah memberikan himbauan kepada partai politik (parpol) selaku peserta pemilu 2024.

 Baca Juga: Ini Nama Pelamar PPPK Lolos Seleksi Administrasi Pasca Sanggah dan Pembatalan Kelulusan Kabupaten Boltim

"Sudah disampaikan kepada semua peserta pemilu, dalam hal ini partai politik," ujarnya.

Dimana, Bawaslu Kotamobagu meminta parpol untuk dapat menertibkan baliho serta Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya.

"Himbauannya berisi mencabut atau menertibkan APK yang melanggar ketentuan yakni PKPU 15 tahun 2023," lanjutnya.

Baca Juga: Dorongan Masyarakat ke Sri Tanti Angkara Kian Kencang Bertarung di Pilwako Kotamobagu 2025, Begini Respon STA

Yunita Mokodompit mengatakan, dalam himbauan tersebut, parpol dan bakal calon legislatif (balaceg) diminta untuk menertibkan baliho dan APK lainnya secara mandiri.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah