TERAS GORONTALO --Pemungutan Suara Ulang (PSU) terjadi di TPS 2 Desa Tobongon Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
PSU terjadi akibat adanya pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS 2 Desa Tobongon.
Sebelum 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum, telah memberikan waktu kepada pemilih yang pindah domisili untuk mengurus pindah memilih di daerah tempat dia pindah.
Batas pengurusan untuk pindah memilih tersebut kemudian ditutup pada tanggal 15 Januari 2024.
Selanjutnya pemilih masih bisa mengurus pindah memilih sampai dengan 7 Februari 2024.
Namun hanya untuk 4 kriteria saja yaitu alasan pekerjaan, sakit, terkena bencana dan masuk rutan.
Itulah yang terjadi di TPS 2 Desa Tobongon Boltim.
Salah satu warga yang memiliki KTP Bolaang Mongondow ikut melakukan pemungutan suara di TPS 2 Desa Tobongon.
Pemilih tersebut bahkan mendapat 4 surat suara kecuali surat suara untuk Kabupaten Kota.