Kemudian yang terjadi di TPS 2 Desa Tobongon ini jelas sebuah kesalahan yang dilakukan oleh anggota KPPS.
Yang dimana anggota KPPS menerima pemilih yang memiliki KTP alamat Bolaang Mongondow untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 2 Desa Tobongon.
Atas dasar pelanggaran itulah sehingga KPU Bolaang Mongondow Timur mengeluarkan Surat Rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Tobongon.***