Pleno Terbuka Rekapatulasi Suara Pemilu 2024, KPU Kotamobagu Ungkap Partisipasi Masyarakat Capai 82 Persen

- 2 Maret 2024, 11:53 WIB
Pleno Terbuka Rekapatulasi Suara Pemilu 2024, KPU Kotamobagu Ungkap Partisipasi Masyarakat Capai 82 Persen
Pleno Terbuka Rekapatulasi Suara Pemilu 2024, KPU Kotamobagu Ungkap Partisipasi Masyarakat Capai 82 Persen /

TERAS GORONTALO - Hari pertama pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu tahun 2024 tingkat kota, Jumat 1 Februari 2024, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, berlangsung sukses.

Digelar di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kotamobagu Mishart A Manoppo dan didampingi 4 Komisioner, Ilmi Paputungan, Hairun Laode, Heriyana Amir dan Ivan Tandayu, serta Sekretaris KPU Kota Kotamobagu.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A Manoppo menyampaikan, agenda rapat pleno akan dilaksanakan selama 3 hari hingga 3 Maret 2024 nanti.

Baca Juga: 3 Figur Ini Diprediksi Bakal Bertarung di Pilkada Boltim 2024

“Rapat pleno hari ini adalah rangkaian dari proses rekapitulasi pungut hitung di tanggal 14 Februari. Mulai dari pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota. Selanjutnya provinsi hingga nasional,” ujarnya.

Mishart pun berharap pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Insya Allah, hari ini kita mulai rapat rekapitulasi dan hari ini kami menjadwalkan dua kecamatan, yakni Kecamatan Kotamobagu Selatan dan Kecamatan Kotamobagu Utara. Besoknya akan dilanjutkan untuk Kecamatan Kotamobagu Timur dan Barat,” ungkapnya.

Baca Juga: Meidi Pontoh vs Ranting PDIP Bolmut, Siapa yang Sakti Rumambi Pilih Bungkam, DPD Gelar Rapat Internal?

Di sisi lain, Komisioner sarat pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu ini juga berharap dinamika yang tercipta sejak tanggal 14 Februari tidak lagi terungkap dalam agenda rapat pleno tingkat kabupaten/kota.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti membatasi pendapat, tanggapan dalam proses rekapitulasi.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x