Bolehkah Polisi Memeriksa Handphone Anda? Berikut Penjelasannya

- 22 Desember 2021, 22:39 WIB
Ilustrasi - Bolehkah polisi memeriksa handphone anda
Ilustrasi - Bolehkah polisi memeriksa handphone anda /Pixabay/

TERAS GORONTALO – Pertanyaan saat ini yang sering muncul dan sering menjadi pertanyaan, apakah polisi berwenang memeriksa handphone anda atau tidak.

Dilansir Teras Gorontalo Instagram @kepobarangchin dalam postingannya 21 Oktober 2021, berikut ini penjelasannya.

Disebutkan, polisi memiliki wewenang untuk memeriksa handphone seseorang demi kelancaran penyelidikan.

Baca Juga: Ini Istilah Pihak-pihak dalam Hukum Perdata yang Perlu Diketahui

Namun, bukan berarti anggota kepolisian boleh sembarangan dan suka-suka menyita handphone kalian.

Penyitaan handphone oleh kepolisian harus didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana dan surat perintah penyitaan.
.
1. Surat izin sita, dikeluarkan oleh kepolisian dan ditujukan kepada pengadilan.
2. Surat perintah penyitaan adalah penetapan dari pengadilan yang memberikan izin kepolisian untuk melakukan penyitaan.

Baca Juga: Seorang Siswa Cabuli 9 Bocah. Korbannya Laki-laki dan Perempuan

Bagaimana bisa polisi ingin menyita handphone kalian?

- Cek identitas polisi.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @kepobarengchin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x