TERAS GORONTALO – Pertanyaan saat ini yang sering muncul dan sering menjadi pertanyaan, apakah polisi berwenang memeriksa handphone anda atau tidak.
Dilansir Teras Gorontalo Instagram @kepobarangchin dalam postingannya 21 Oktober 2021, berikut ini penjelasannya.
Disebutkan, polisi memiliki wewenang untuk memeriksa handphone seseorang demi kelancaran penyelidikan.
Baca Juga: Ini Istilah Pihak-pihak dalam Hukum Perdata yang Perlu Diketahui
Namun, bukan berarti anggota kepolisian boleh sembarangan dan suka-suka menyita handphone kalian.
Penyitaan handphone oleh kepolisian harus didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana dan surat perintah penyitaan.
.
1. Surat izin sita, dikeluarkan oleh kepolisian dan ditujukan kepada pengadilan.
2. Surat perintah penyitaan adalah penetapan dari pengadilan yang memberikan izin kepolisian untuk melakukan penyitaan.
Baca Juga: Seorang Siswa Cabuli 9 Bocah. Korbannya Laki-laki dan Perempuan
Bagaimana bisa polisi ingin menyita handphone kalian?
- Cek identitas polisi.