TERAS GORONTALO – Melakukan penganiayaan terhadap seseorang mempunyai risiko hukum tersendiri.
Penganiayaan biasanya dibagi menjadi dua, yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dan berat.
Adapun bentuk-bentuk penganiayaan yang ditujukan pada seseorang seperti memukul, menampar, melempar barang, mencubit, menonjok, menginjak atau mendang, dan lain sebaginya.
Baca Juga: Pikirkan Seribu Kali, Ini 6 Dampak Negatif Nikah Siri yang Perlu Diketahui
Hal ini sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari Instagram @kepobarengchin dalam postingannya 1 Juli 2021.
1. Penganiayaan Ringan
Akibat yang timbul dari kekerasan fisik, tidak menghambat korban beraktivias.
Contonya, seseorang icubit menimbulkan lebam atau kebiruan.
Sanksinya, pidana penjara paling lama 3 bulan.