Mengenal Beberapa Kategori Penganiayaan Menurut Hukum Serta Sanksi Bagi Pelaku

- 9 Februari 2022, 07:30 WIB
Mengenal Beberapa Kategori Termasuk Penganiayaan Menurut Hukum Serta Sanksi Bagi Pelaku
Mengenal Beberapa Kategori Termasuk Penganiayaan Menurut Hukum Serta Sanksi Bagi Pelaku /Pixabay

TERAS GORONTALO – Melakukan penganiayaan terhadap seseorang mempunyai risiko hukum tersendiri.

Penganiayaan biasanya dibagi menjadi dua, yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dan berat.

Adapun bentuk-bentuk penganiayaan yang ditujukan pada seseorang seperti memukul, menampar, melempar barang, mencubit, menonjok, menginjak atau mendang, dan lain sebaginya.

Baca Juga: Pikirkan Seribu Kali, Ini 6 Dampak Negatif Nikah Siri yang Perlu Diketahui

Hal ini sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari Instagram @kepobarengchin dalam postingannya 1 Juli 2021.

1. Penganiayaan Ringan

Akibat yang timbul dari kekerasan fisik, tidak menghambat korban beraktivias.

Contonya, seseorang icubit menimbulkan lebam atau kebiruan.

Sanksinya, pidana penjara paling lama 3 bulan.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x