1,6 Guru Tak Bersertifikasi Langsung Cair Jika RUU Sisdiknas Disahkan? Simak Penjelasannya

- 27 Oktober 2022, 15:56 WIB
1,6 Guru Tak Bersertifikasi Langsung Cair Jika RUU Sisdiknas Disahkan? Simak Penjelasannya
1,6 Guru Tak Bersertifikasi Langsung Cair Jika RUU Sisdiknas Disahkan? Simak Penjelasannya /Instagram @Gurukita_id/

TERAS GORONTALO - Saat ini banyak yang sedang cari info tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hal ini dikarenakan pro kontra terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dirilis pada Agustus 2022 kemarin .

RUU Sisdiknas ini pun memang menuai kontroversi, karena tidak ada pasal yang menjelaskan tentang tunjangan profesi guru.

Namun jika itu diresmikan, maka tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi bakal diterima langsung 1,6 juta guru. 

Baca Juga: One Piece End Game! Terungkapnya Misteri-Misteri Ras Spesial Salah Satunya Ras Mengerikan Ini

Diketahui, Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru harus terlebih dahulu tersertifikasi atau dengan kata lain guru harus lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jangka waktu 2 semester.

Menariknya, ini bisa jadi tidak berlaku lagi jika draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diresmikan.

Hal ini terus menuai kontroversi karena dinilai berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Dalam UU itu jelas tertera pada Pasal 16 tentang tunjangan profesi guru.

Meski begitu, Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengatakan, RUU Sisdiknas mengungkapkan sebenarnya menguntungkan guru, karena tanpa sertifikasi bisa dapat TPG. 

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Ekspresi Ferdy Sambo Usai Penembakan Brigadir J, Tak Ada Penyesalan?

Bahkan, ada sebanyak 1,6 juta guru yang bakal bisa langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi yang antreannya lama.

Menurutnya, guru yang sudah mengajar namun belum tersertifikasi akan diputihkan kewajibannya.

Selain itu pula akan langsung mengikuti mekanisme dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak, kata Anindito, dilansir dari Antara.

Anindito juga membeber, untuk guru swasta akan diserahkan ke yayasan atau lembaga pendidikan masing-masing.

Sementara kata dia, para guru yang terlanjur tersertifikasi tetap akan diberi tunjangan profesi guru hingga masa pensiun.

Skema baru tunjangan profesi guru itu bisa berlaku apabila draf RUU Sisdiknas yang dirilis Agustus lalu disahkan menjadi UU.

"Draf ini baru merupakan usul pemerintah yang akan dibahas bersama DPR. Artinya draf akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR," ungkap Anindito. ***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x