3 Bantuan Yang Tidak Dicairkan Lagi

- 13 Januari 2022, 19:14 WIB
Ilustrasi,3 Bantuan Yang Tidak Dicairkan Lagi
Ilustrasi,3 Bantuan Yang Tidak Dicairkan Lagi /Instagram @bank_indonesia/

TERAS GORONTALO – Berikut ini beberapa bantuan pemerintah yang sudah tidak lagi dicairkan mulai bulan Januari 2022.

Sepanjang tahun 2021 berbagai bantuan telah disalurkan oleh pemerintah dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi.

Salah satu diantaranya adalah bantuan PKH Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan bagi masyarakat kurang mampu atau KPM. 

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Bekasi

Di tahun 2022 ini, ada 3 bantuan pemerintah yang tidak dicairkan lagi atau telah disetop pencairannya mulai bulan Januari.

Sebagaimana dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia Kamis 13 Januari 2022, berikut ini 3 bantuan pemerintah yang tidak dicairkan lagi.

1.Bantuan Kuota Data Internet

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah menyalurkan bantuan kuota data internet bagi peserta didik, mahasiswa, guru dan doesen hingga bulan November 2021.

Kemudian pemerintah menambah lagi bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021. Untuk bantuan tambahan kuota data internet diberikan kepada peserta didik dan pendidik, yakni PAUD 3 GB, SD, SMP, SMA/SMK 4GB dan mahasiswa, doses dan guru 5 GB.

Penyaluran kuota data internet dimulai sejak 11-15 Desember 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak bantuan tersebut diterima.

Saat ini bantuan kuota data internet sudah tidak lagi diberikan mulai bulan Januari 2022. Ini dikarenakan, banyaknya peserta didik dan pendidik yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah. Dan pemberlakuan belajar tatap muka juga sudah dilakukan hampir seluruh sekolah di Tanah Air.

Sebelumnya, para peserta didik dan pendidik menerima bantuan kuota data internet untuk kebutuhan proses pembelajaran jarak jauh atau daring, saat kasus Covid-19 terus meningkat di tahun 2021.

2.Bantuan BPNT PPKM

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Tahun 2021 lalu, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan lewat program BPNT PPKM.

BPNT PPKM diberikan selama 6 bulan, sejak bulan Juli hingga Desember 2021, bagi masyarakat penerima dengan nilai bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulannya.

Kemudian BPNT PPKM diperpanjang ulang oleh pemerintah hinggga 15 Januari 2022.

Saat ini pemerintah tidak memperpanjang lagi untuk pemberian BPNT PPKM, karena bantuan ini hanya diberikan disaat masa kedaruratan.

Namun, bagi penerima bantuan BPNT PPKM yang sudah masuk dalam data DTK Kemensos, akan mendapat peluang untuk menerima banatuan BPNT Murni atau PKH di Tahun 2022 ini.

3.BLT UMKM

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan kepada para pelaku usaha mirko sebelumnya masih bisa dicairkan hingga pada bulan Desember 2021.

BPUM yang diterima para pelaku usaha mikro hingga Desember 2021 sebesar Rp1,2 juta. Penyaluran BPUM sendiri dilakukan melalui dua bank, masing-masing BRI dan BNI.

BPUM tidak lagi diproses pencairannya mulai bulan Januari 2022 ini.

Itulah beberapa bantuan pemerintah yang tidak dicairkan lagi mulai Januari 2022.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah