TERAS GORONTALO – Polisi meringkus seorang terduga pelaku pembunuhan terhadap korban HS (53), di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Setelah penangkapan, terduga pelaku berinisial RG ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap korban HS yang diketehui seorang perempuan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, bahwa tersangka RG (53) kini sudah ditahan.
Baca Juga: Ini Kronologis Meninggalnya Dua Penambang di Boltim
Berdasarkan penyelidikan, tersangka kasus pembunuhan mengaku nekat menghabisi korban lantaran mendapat bisikan gaib.
"Kejadiannya pada Selasa 11 Januari 2022, dan kita sudah mendaftarkan satu tersangka atas nama RG," ujar Kombes Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Kamis 13 Januari 2022.
Kombes Hengky mengungkapkan, bahwa tersangka RG dan korban HS sudah saling kenal satu sama lain. Keduanya merupakan teman baik.
Baca Juga: Anak Indigo Ramal Kapal Warna Putih Biru Akan Tenggelam
Lebih jauh, sebelum terjadi pembungan, korban sempat meminta pelaku mengorek badan korban lantaran masuk angin.