TERAS GORONTALO - Bantuan Langsung Tunai atau BLT senilai Rp3 juta bagi balita umur 0 hingga 6 tahun akan segera disalurkan oleh Kemensos.
Adapun yang berhak menerima BLT Rp3 juta dari Kemensos adalah anak usia dini atau balita yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dilansir Teras Gorontalo dari laman Kemensos.go.id, Selasa 8 Januari 2022, dana BLT Rp3 juta yang diperuntukan bagi balita ini akan diberikan per tahun.
Baca Juga: Prinsip Meraih Sukses dalam Islam, Nomor 3 Paling Mujarab
Meski demikian, penerima bantuan Rp3 juta bagi balita dari KPM harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Sebagaimana diketahui, BLT balita merupakan komponen dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Disisi lain, bantuan BLT Rp3 juta dari Kemensos ini, hanya akan diberikan kepada balita atau PKH kepada KPM yang memenuhi kriteria dan terdata valid dalam DTKS.
Baca Juga: Langgar PPKM, Second Floor Bar & Club Jakarta Disegel
Diketahui, DTKS adalah salah satu acuan pemberian bantuan dari APBN seperti PKH, dan Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT)/Kartu Sembako.