Juragan 99 Bukan Terlapor, Tapi Melaporkan Putra Siregar ke Mabes Polri Terkait Kasus Ini

22 Maret 2022, 17:28 WIB
Juragan 99 Bukan Terlapor, Tapi Melaporkan Putra Siregar ke Mabes Polri Terkait Kasus Ini /Instagram @juragan_99/

TERAS GORONTALO—Kabar Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana dilaporkan ke pihak kepolisian tidaklah benar. Juragan 99 justru mendampingi sang Istri Shandy Purnamasari sebagai pelapor mengenai kasus merek dagang dan penipuan terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, dikabarkan Teras Gorontalo dengan judul “Gilang Widya Pramana Juragan 99 Menyusul Indra Kenz dan Doni Salmanan? Buntut Terlapor di Bareskrim Polri”, sesaat setelah artikel ini dimuat, Mabes Polri meluruskan informasi bahwa Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 bukan sebagai terlapor.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, sebagaimana dilansir Teras GOrontalo dari PMJNews, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Masih Bermeditasi di Kuil? Por dan Robert Dua Tersangka Kematian Tangmo Nida Ternyata Belum Ditahan

Menurut Kombes Pol Gatot Handoko, Juragan 99 bukan terlapor melainkan sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

"Juragan 99 atau saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 lalu bukan sebagai terlapor melainkan saksi," ujar Gatot.

Gatot menambahkan, laporan kasus ini dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu. Pelapornya merupakan Sandy Purnamasari, sementara Juaragan 99 atau Gilang hanyalah saksi dalam kasus ini.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," sambungnya.

Baca Juga: Sebelum Tangmo Nida Jatuh, Gerak-gerik Gatick Cs Mencurigakan, Indikasi Pembunuhan Berencana Mencuat?

Selain itu, istri Juaragan 99 uga melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler