"Kedua, sebesar 20 persen apabila para member mengalami kegagalan bermain trading," katanya.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.(Ghulam Halim Hanifuddin/Jurnal Soreang) ***