Tentu saja saat ini, jabatan Kabareskrim Polri masih diemban oleh Komjen Pol Agus Andrianto, sedangkan untuk Dirtipidum, masih dijabat oleh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Dilansir dari Vox Timor, permintaan tersebut disampaikan Deolipa Yumara melalui sebuah surat, yang dituliskan khusus untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di mana isi dari surat tersebut tentu saja agar Kapolri mengganti atau mencopot Kabareskrim dan Dirtipidum.
Baca Juga: Ini Peran AKBP Jerry Raymond Siagian, Muluskan Aksi Sambo Hingga Berakhir PTDH
Alasan dibuatnya surat itu, karena dia menilai baik Komjen Pol Agus Andrianto maupun Brigjen Pol Andi Rian Djajadi belum juga mengeluarkan perintah penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Menurut dugaan Deolipa Yumara, kedua orang tersebut ada ‘main’ dengan Group Sambo, karena hingga saat ini, istri Jenderal bintang dua itu tidak ditahan.
Padahal berdasarkan aturan, seorang tersangka yang dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih, seharusnya ditahan.
“Dimana-mana, tersangka yang diancam pasal hukuman 5 tahun atau lebih itu harus ditahan. Yang kedua, ini tersangka adalah pembunuhan berencana, belum pernah terjadi tersangka pembunuhan berencana itu tidak ditahan. Baru kali ini aja kasus Ferdy Sambo ini, tersangka Putri tidak ditahan. Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat indonesia,” jelas Deolipa Yumara.
Baca Juga: Akhirnya Bocor Pertanyaan Lie Detector, Ferdy Sambo Mengelak, Hasil Bripka RR dan Bharada E Jujur
Dia menduga ada permainan lain yang dilakukan antara group Ferdy Sambo dengan Kabareskrim dan Dirtipidum Bareskrim Polri itu.