TERAS GORONTALO – AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari anggota polri, ia mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dengan membantu aksi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti langgar kode etik profesi polri.
AKBP Jerry Raymond Siagian dengan sadar ikut dan berperan dalam scenario Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Akibat ikut andil dalam kasus yang seret Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond dipecat dari kenaggotaan polri memalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga: Akun Twitternya di Suspend, Hacker Bjorka Masih Menjadi Trending 1
Selain dapat sanksi PTDH, AKBP Jerry Raymond juga dijatuhi sanksi administrasi penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob.
Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing memimpin langsung sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Gedung TNCC pada 9 September 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, AKBP Jerry Raymond dinilai tak professional.
Mengutip dari laman PMJ News, Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing menyampaikan hasil sidang KKEP yakni memberikan sanksi PTDH kepada Jerry Raymond.