Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Deolipa Sebut Kabareskrim dan Dirtipidum Ada 'Main' dengan Group Sambo

- 12 September 2022, 06:05 WIB
Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Deolipa Yumara Sebut Kabareskrim dan Dirtipidum Ada 'Main' dengan Group Sambo
Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Deolipa Yumara Sebut Kabareskrim dan Dirtipidum Ada 'Main' dengan Group Sambo /Kolase foto Twitter @intipseleb, @Miduk17 dan @Ayang_Utriza/

 

 

TERAS GORONTALO – Eks pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, yakni Deolipa Yumara, kembali membuat geger publik.

 

Kali ini Deolipa Yumara hadir dengan membawa tudingan yang tak main-main, untuk Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri. 

Tudingan Deolipa Yumara ini menyebutkan jika Kabareskrim dan Dirtipidum ada 'main' dengan Group Sambo.

Pasalnya, salah seorang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni istri Ferdy Sambo, hingga hari ini tidak ditahan.

Baca Juga: 'Geng' Ferdy Sambo Runtuh, Bripka RR ‘Menyanyi' , Om Kuat Panik, Putri Candrawathi Tak Menjawab

Tidak tanggung-tanggung, usai menuding dua orang yang juga merupakan bagian Tim Khusus (Timsus) ini ada main dengan Group Ferdy Sambo, Deolipa Yumara meminta Kapolri untuk mengganti atau mencopot keduanya.

Tentu saja saat ini, jabatan Kabareskrim Polri masih diemban oleh Komjen Pol Agus Andrianto, sedangkan untuk Dirtipidum, masih dijabat oleh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Dilansir dari Vox Timor, permintaan tersebut disampaikan Deolipa Yumara melalui sebuah surat, yang dituliskan khusus untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di mana isi dari surat tersebut tentu saja agar Kapolri mengganti atau mencopot Kabareskrim dan Dirtipidum.

Baca Juga: Ini Peran AKBP Jerry Raymond Siagian, Muluskan Aksi Sambo Hingga Berakhir PTDH 

Alasan dibuatnya surat itu, karena dia menilai baik Komjen Pol Agus Andrianto maupun Brigjen Pol Andi Rian Djajadi belum juga mengeluarkan perintah penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Menurut dugaan Deolipa Yumara, kedua orang tersebut ada ‘main’ dengan Group Sambo, karena hingga saat ini, istri Jenderal bintang dua itu tidak ditahan.

Padahal berdasarkan aturan, seorang tersangka yang dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih, seharusnya ditahan.

“Dimana-mana, tersangka yang diancam pasal hukuman 5 tahun atau lebih itu harus ditahan. Yang kedua, ini tersangka adalah pembunuhan berencana, belum pernah terjadi tersangka pembunuhan berencana itu tidak ditahan. Baru kali ini aja kasus Ferdy Sambo ini, tersangka Putri tidak ditahan. Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat indonesia,” jelas Deolipa Yumara.

Baca Juga: Akhirnya Bocor Pertanyaan Lie Detector, Ferdy Sambo Mengelak, Hasil Bripka RR dan Bharada E Jujur

Dia menduga ada permainan lain yang dilakukan antara group Ferdy Sambo dengan Kabareskrim dan Dirtipidum Bareskrim Polri itu.

“Karena kita menduga adanya permainan penyidik dengan grupnya Sambo sehingga mereka tidak menahan si Putri, tersangka yang terjerat Pasal 340 pembunuhan berencana,” ucap Deolipa Yumara, dikutip oleh Teras Gorontalo dari Vox Timor, Minggu, 11 September 2022.

Deolipa Yumara mengatakan bahwa dia bersama tim adalah perwakilan dari masyarakat Indonesia, dan meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum Polri, dengan pejabat yang lebih profesional.

“Jadi kami mewakili masyarakat Indonesia, agar Kabareskrim dan Dirtipidum Polri diganti, dengan pejabat yang lebih profesional lagi,” imbuhnya.

Baca Juga: Bharada E Kembali Ubah Kesaksian Soal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Korbankan Brigadir J Demi Om Kuat Ma'ruf?

Adapun isi dari surat Deolipa Yumara untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kurang lebih adalah sebagai berikut : 

PENGACARA MERAH PUTIH 

Jakarta, 7 September 2022

Sans Prejudice

Nomor: 06/BTI/IX/2022

Lampiran: –

Perihal: Permintaan Pemberhentian:

  1. Kabareskrim POLRI
  2. Dirtipidum POLRI

Kepada Yth, 

Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.si

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Jalan Trunojoyo No.3 RT.02/RW.01,Selong-Kebayoran Baru,Jaksel

Di- Tempat

Dengan Hormat,

Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang di kenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338, Pasal 340 jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana;
  2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide Pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);
  3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP. Keadaan tidak ditahannya tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka adalah Pasal 338, Pasal 340 jo Pasal 55 dan56 KUH Pidana;
  4. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut. Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes POLRI dan Dir Tipidum Mabes POLRI. Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,
  5. Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memperbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia. Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukkan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan. Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karenan desakan publik;
  6. Bahwa kami yakin bahwa rakyat Indonesia berada dibelakang bapak, jika bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentikan Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri. Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakkan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin institusi kepolisian.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia. 

Hormat kami, Deolipa Yumara.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Vox Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah