Adapun hasil konten yang dijual tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman yang didampingi oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKP Sinwan pada selasa 8 November 2022.
Dari konten video porno kebaya merah yang viral, ia dibayar dengan harga Rp.750 ribu.***