Suhartoyo mengatakan bahwa saat ini petugas masih melakukan proses verifikasi berkas yang masuk.
Sementara untuk permohonan itu sendiri bisa dari partai, bisa juga dari perorangan.
Satu permohonan PHPU tahun 2019 adalah pemohon dari pasangan capres cawapres Prabowo – Sandiaga.
Sementara PHPU tahun 2024 terdiri dari dua permohonan yaitu dari capres cawapres nomor urut 01 dan nomor urut 03.
Kemudian 253 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD, dan 10 permohonan PHPU Anggota DPD.
Untuk pendaftaran pengajuan PHPU pileg itu berlaku 3x24 jam sejak penetapan KPU secara nasional.
Usai mendaftarkan, pemohon masih bisa melakukan perbaikan sebanyak sekali.
Sedangkan untuk PHPU sengketa Pilpres tidak ada perbaikan permohonan.
Adapun perkara yang pertama kali di sidang oleh MK adalah sengketa Pilpres.
Waktu penyelesaian sengketa adalah 14 hari kerja sejak permohonan diterima.