Sementara yang tim kuasa hukum yang diperbolehkan untuk masuk ke ruang sidang hanya 10 orang saja sudah termasuk dengan 2 orang pemohon.
Tak hanya itu, saksi yang dapat dihadirkan juga tidak lebih dari 15 orang.
Itulah jumlah PHPU tahun 2024 yang smentara ini berjumlah 265, sedangkan PHPU tahun 2019 berjumlah 262.
Oleh karena itu Ketua MK mengatakan sengketa PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi lebih banyak tahun 2024 daripada tahun 2019.***