Di mana setiap pria Arab Saudi yang ingin menikahi wanita asing harus meminta izin kepada otoritas Saudi.
Hal ini juga dibenarkan Kepala Kepolisian Makkah, Jenderal Assaf al-Qurashi bahwa empat negara tersebut telah dikeluarkan dari daftar negara yang wanitanya diperbolehkan untuk dinikahi.
Baca Juga: Roy Kiyoshi Terawang Kematiannya, Sebut Usianya Tidak Sampai 40 Tahun
Baca Juga: Baharuddin, Pelaku Utama Penusuk Anggota TNI AD Tertangkap
Lebih lanjut, Makkah menyatakan, persyaratan untuk menikahi warga asing diperketat. Untuk bisa mengajukan izin menikahi warga asing, seorang pria Arab Saudi harus berusia di atas 25 tahun.
Jika pria itu berstatus cerai, maka dia harus menunggu hingga 6 bulan sebelum mengajukan permohonan menikah.
Menurut Assaf jumlah warga asing di Saudi mencapai 30 persen dari total populasi yang mencapai lebih dari 27 juta jiwa.
Baca Juga: Raja Cuan, 5 Shio Ini Membawa Hoki dan Kekayaan Bagi Keluarga
Hal ini yang menjadi alasan pemerintah Arab Saudi melarang warganya untuk menikahi warga asing.
Semakin banyak warga asing yang ada di Saudi, nanti warga asli Saudi sendiri jadi tidak memiliki lahan.***