Mengirim Emoji 'Hati Merah' di WhatsApp, Disamakan dengan Kejahatan Seksual di Arab Saudi, Hukuman Ini Menanti

- 21 Februari 2022, 17:58 WIB
Mengirim Emoji 'Hati Merah' di WhatsApp, Disamakan dengan Kejahatan Seksual di Arab Saudi
Mengirim Emoji 'Hati Merah' di WhatsApp, Disamakan dengan Kejahatan Seksual di Arab Saudi /Murliyanti/Teras Gorontalo

TERAS GORONTALO – Para pengguna aplikasi WhatsApp di Arab Saudi tidak boleh sembarangan mengirim emoji hati merah di aplikasi tersebut.

Pasalnya, mengirim emoji 'hati merah' di aplikasi WhastApp dapat dijebloskan di penjara.

Bahkan, menurut hukum Saudi, jika pengirim terbukti bersalah, dia bisa dipenjara selama dua hingga lima tahun bersama dengan denda SR100.000.

Dalam sebuah pernyataan kepada surat kabar Saudi, Al Moataz Kutbi, anggota Asosiasi Anti-Penipuan di Arab Saudi, mengatakan bahwa mengirim 'hati merah' di WhatsApp sama dengan "kejahatan pelecehan".

Baca Juga: Wanita Sering Diam Jika Mengalami Serangan Seksual Ternyata Ini Alasannya

Selain itu, penggunaan "beberapa gambar dan ekspresi selama obrolan online dapat berubah menjadi kejahatan pelecehan jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan.”

Kutbi pun memperingatkan pengguna aplikasi agar tidak memasuki percakapan dengan pengguna mana pun tanpa persetujuan mereka atau terlibat dalam percakapan yang tidak nyaman atau mengganggu, memperingatkan agar tidak "menggunakan ekspresi eksplisit atau emoji hati merah."

“Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan sebagai setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara apa pun, termasuk teknologi modern. Ini termasuk (emoji) yang berhubungan dengan konotasi seksual menurut adat masyarakat, seperti hati merah dan mawar merah,” kata Kutbi yang dilansir Teras Gorontalo dari GulFNews, 13 Februari 2022.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Gulf News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah