Mantan Anggota DPR RI Angelina Sondakh Segera Bebas dari Hukuman Penjara

- 1 Maret 2022, 22:09 WIB
Mantan Anggota DPR RI Angelina Sondakh Segera Bebas dari Hukuman Penjara
Mantan Anggota DPR RI Angelina Sondakh Segera Bebas dari Hukuman Penjara /ANTARA

TERAS GORONTALO – Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh, tak lama lagi bebas dari hukuman penjara.

Angelina Sondakh dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lantaran tersandung kasus korupsi proyek Wisma Atlit Palembang, beberapa tahun silam. Pada masa itu, Angelina Sondakh masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Kini, mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, di tahun 2022 ini, Angelina Sondakh akan segera bebas dari hukuman penjara. 

Baca Juga: Kalahkan Persela Lamongan 1-2, Bali United Kokoh di Puncak Klasemen BRI Liga 1 Dengan Koleksi 60 Poin

Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti mengungkapkan, bahwa pihkanya telah menuntaskan hukuman sebagaimana vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan.

“Alhamdulilah sejauh ini on the track, semua berjalan lancar. Secara administrasinya, dalam rangka cuti menjelang bebas telah selesai. Semuanya sudah komplit. Berdoalah dalam waktu dekat segera selesai,” ujar Krisna Murti, dikutip Teras Gorontalo dari Channel YouTube TRANS7 Lifestyle, Selasa 1 Maret 2022.

Krisna Murti juga membeber, kondisi Angelina Sondakh saat ini. Selain itu, lanjut dia, Angelina Sondakh mengaku diawal-awal menjalani hukuman penjara sangatlah sulit. 

Baca Juga: Selain Angelina Sondakh, Ini Mantan Politikus Demokrat yang Bakal Bebas di 2022

“Jujur mas katanya, 1-3 tahun pertama lebih menjalani waduh terasa berat banget,” bebernya.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: YouTube Trans 7 Lifestyle


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah