Banyaknya Kasus Penembakan Massal, Mahkamah Agung Amerika Putuskan Aturan Penggunaan Senjata Api

- 24 Juni 2022, 06:45 WIB
Banyaknya Kasus Penembakan Massal, Mahkamah Agung Amerika Putuskan Aturan Penggunaan Senjata Api
Banyaknya Kasus Penembakan Massal, Mahkamah Agung Amerika Putuskan Aturan Penggunaan Senjata Api /Pexels.com/Pixabay

TERAS GORONTALO-  Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengeluarkan aturan untuk warga yang menggunakan senjata api.

Dalam laporan resmi Mahkamah Agung AS memutuskan pada Kamis 23 Juni 2022, bahwa hak dasar untuk membawa senjata api di depan umum dalam keputusan penting yang datang hanya beberapa minggu setelah penembakan di sekolah yang mematikan lainnya.

Putusan 6-3 membatalkan undang-undang New York yang mengharuskan seseorang untuk membuktikan bahwa mereka memiliki pertahanan diri yang sah perlu menerima izin senjata api dan akan mencegah negara bagian membatasi orang yang membawa senjata.

Baca Juga: NasDem Buka Ruang Koalisi dengan PKS, PDIP Malah Bilang Begini

Dilansir dari Channelnewasia, meskipun seruan yang berkembang untuk pembatasan senjata api setelah dua penembakan massal pada Mei mengejutkan negara itu, pengadilan memihak para pendukung yang mengatakan Konstitusi AS menjamin hak untuk memiliki dan membawa senjata api.

Putusan itu adalah yang pertama oleh pengadilan dalam kasus Amandemen Kedua besar dalam satu dekade dan kemenangan bagi lobi senjata yang kuat, Asosiasi Senapan Nasional.

"Keputusan hari ini adalah kemenangan yang menentukan bagi pria dan wanita yang baik di seluruh Amerika dan merupakan hasil dari perjuangan selama beberapa dekade yang dipimpin NRA," kata wakil presiden eksekutif NRA Wayne LaPierre dalam sebuah pernyataan.

"Hak untuk membela diri dan membela keluarga dan orang yang Anda cintai tidak boleh berakhir di rumah Anda."

Hakim Clarence Thomas, yang menulis opini mayoritas, mengatakan "Amandemen Kedua dan Keempat Belas melindungi hak individu untuk membawa pistol untuk membela diri di luar rumah.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x