Istri Wajub Tahu, Hukum Menghisap Kemaluan Suami Menurut Buya Yahya

16 Januari 2022, 15:49 WIB
Hukum Menghisap Kemaluan Suami Menurut Buya Yahya /Tangkap layar Instagram @buyayahya_albahjah/

TERAS GORONTALO — Dalam ajaran Islam telah diatur bagaimana tata cara saat berhubungan suami istri termasuk hubungan suami istri.

Dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Ibnu ummar atjeh, menurut Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab Buya Yahya. mengatakan, saya menunjukkan suami hal itu bisa saja dilakukan ketika istri tidak merasa jijik.

“Para suami tidak boleh memaksa istri untuk melakukan itu (menghisap pasangan suami). Karena belum tentu istri merasa nyaman jika dia merasa jijik. Anda boleh tidak boleh paksa,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Kepolisian Temukan Fakta Baru di Video 60 Detik Mirip Nagita Slavina, Pakar Telematika: Itu Bukan Rekayasa

Setelah boleh bersama suami, Buya Yahya meminta agar cairan yang keluar tidak ditelan.

“Seandainya harus melakukan itu mohon agar tidak ditelan,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga, agar suami tidak boleh egois dalam berhubungan intim atau memaksa istri tempat suami.

Baca Juga: Viral Video Belatung di Kelamin Wanita, Fetish Bisa Disebuhkan Kata dr Al Ghufron

“Seorang suami jangan egois. setidaknya harus cumbu dia dan rayu seperti halnya ingin melihat dia cantik,” kata Buya Yahya.

Pada prinsipnya, secara syariat Islam untuk melakukan apa saja antara suami istri bebas, bisa bersenang-senang dengan kupingnya dengan apa saja boleh.

Namun, satu hal yang dilarang dalam agama Islam. Yaitu memasukan suami ke lubang belakang istri.

Baca Juga: Berbeda Dengan Video Wanita Belatung, di Kepala Pria Ini Hidup Belatung

“Memasukkan ke lubang belakang baik dalam keadaan haid atau tidak hukumnya haram dan dosa besar,” kata Buya Yahya. ***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube Ibnu Ummar Atjeh

Tags

Terkini

Terpopuler