Suami Keluarkan Sperma di luar Rahim dengan Alasan Tunda Kehamilan Apa Hukumya? Ini Penjelasan Buya Yahya

28 Maret 2022, 09:54 WIB
Suami Keluarkan Sperma di luar Rahim dengan Alasan Tunda Kehamilan Apa Hukumya? Ini Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar Instagram @buyayahya_albahjah/

TERAS GORONTALO – Mendapatkan keturunan merupakan keinginan setiap pasangan sumai-istri, apalagi bagi yang baru menjalani rumah tangga atau menikah.

Namun, ada juga pasangan suami-istri yang menunda untuk mendapatkan keturunan dengan berbagai cara, seperti mengeluarkan sperma (air mani) di luar rahim.

Lantas apa hukumnya menunda kehamilan dengan cara mengeluarkan sperma di luar rahim menurut Islam?

Dilansir Teras Gorontalo dari kanal Youtube YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan dalam ceramah-nya bahwa hukum menunda kehamilan itu bukan sesuatu yang terlarang.

Baca Juga: Untuk Siapa Harta Warisan Orang Yang Tidak Memiliki Anak? Begini Penjelasan Buya Yahya

Asalkan tujuannya bukan takut melarat atau menghindari biaya untuk kebutuhan hidup calon anak.

“Kalau anda menunda kehamilan dengan tujuanmu kamu takut melarat, maka ini kurang hajar kepada Allah,” ucap Buya Yahya.

Kendati demikian, Buya Yahya mengatakan, boleh-boleh saja menunda kehamilan dengan tujuan agar dapat mengatur supaya anak bisa maksimal dalam merawatnya.

Baca Juga: Cara Mandi Wajib atau Mandi Junub Setelah Berhubungan Menurut Buya Yahya

Tetapi ada beberapa cara untuk menunda kehamilan, diantaranya dengan baik juga ada cara haram,”u cap Buya Yahya.

Nah, cara untuk menunda kehamilan menurut Islam adalah Azhal. Kata Buya Yahya, Azhal sendiri adalah mengeluarkan sperma di luar kandungan.

“Di mana, seorang suami saat sperma-nya dikeluarkan diluar, melakukan Azhal sebaiknya sudah ada kesepakatan dari kedua pasangan, " jelasnya.

Baca Juga: Cuma Gesekan Tapi Bisa Bikin Hamil? Wanita Wajib Tahu Apa Itu “Petting Untuk Mencegah Kehamilan

Ada juga cara menunda kehamilan dengan mengunakan kondom, spiral dan ayudi.

Lanjut Buya Yahya, pada saat menggunakan spiral dan ayudi, perlu diketahui bahwa kalau yang memasang langsung adalah suamimu sendiri maka jelas tidak ada masalah.

Tetapi, kalau memasang itu orang lain, maka ini adalah haram hukumnya, begitu juga dengan perempuan, karena wilayah 'Itu' sangat sensitif dengan aurat besar, diperbolehkan tapi dengan keadaan darurat saja.***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler