Bolehkah Kurban Bagi Orang Telah Dijemput Kematian? Ini Kata Syekh Ahmad Al Misry dan Ustad Khalid Basalamah

30 Mei 2022, 05:05 WIB
Bolehkah Kurban Bagi Orang Telah Dijemput Kematian? Ini Kata Syekh Ahmad Al Misry dan Ustad Khalid Basalamah /Tangkapan Layar YouTube Cerita Islam dan Almisry Official

TERAS GORONTALO -- Dalam Islam, hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang ditekankan, bagi orang yang masih hidup.

Namun, bagaimana kalau kurban yang diniatkan bagi orang telah dijemput kematian?.

Ada beberapa pendapat ulama terkait hukum kurban bagi orang telah dijemput kematian.

Misalnya pendapat dari Syekh Ahmad Al Misry. Dia menyebut, kalau hukum kurban bagi orang telah wafat tidak diwajibkan.

"Pada dasarnya, hukum seseorang melakukan kurban ini, ditekankan bagi orang yang masih hidup," kata Syekh Ahmad Al Misry, seperti dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Almisry Official, berjudul "Hukum Qurban bagi Orang yang Sudah Meninggal".

Syekh Ahmad Al Misry menyebut, untuk orang yang sudah wafat, tidak diwajibkan selama seseorang itu tidak berwasiat maupun bernazar.

Syekh Ahmad Al Misry menjelaskan, ada 3 pendapat ulama terkait hukum kurban bagi orang sudah wafat.

Pertama,sah kalau ber-kurban atas nama orang yang sudah wafat, walaupun tidak meninggalkan wasiat.

Kedua, pada Madzhab Syafii, tidak sah kecuali ada wasait dari orang sudah wafat.

Ketiga,  Makruh memotong kurban ketika mengatasnamakan orang yang sudah wafat.

"Semuanya tergantung niat dan Insya Allah demi kebaikan, pasti akan sampai kepada Allah SWT," ujar Syekh Ahmad Al Misry.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh  Ustadz Khalid Basalamah. Menurutnya, ada dua pendapat terkait berkurban pada orang meninggal dunia.

Pertama, tidak adalagi kurban bagi orang meninggal, dan pendapat kedua membolehkan.

Karena, kata Ustadz Khalid Basalamah, berdasarkan riwayat, Nabi Muhammad SAW mengatakan: "Ini untuku dan umatku yang belum ber-kurban".

"Nah bisa saja makna dari umatku yang belum berkurban, bisa untuk orang yang hidup atau wafat," kata Ustadz Khalid Basalamah. ***

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler