Mahar Hasil dari Minjam, Sah Atau Tidak Pernikahannya? Begini Penjelasan Buya Yahya

31 Mei 2022, 12:38 WIB
Mahar Hasil dari Minjam, Sah Atau Tidak Pernikahannya? Begini Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Buya Yahya /

TERAS GORONTALO - Dalam Islam jika ada yang mau menikah, laki-laki biasanya memberikan mahar untuk pernikahannya.

Pengertian mahar jika dilihat di KBBI Kemdikbud adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah.

Sementara nikah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Minhajul Muslim yang ditulis oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri halaman 931-931, nikah adalah akad yang menghalalkan pasangan suami dan istri untuk saling menikmati satu sama lain.

Dijelaskan dalam kitab tersebut, nikah hukumnya wajib bagi orang yang mampu membiayainya serta merasa khawatir akan terjerumus kepada perbuatan yang diharamkan.

Namun, bagaimana jika seseorang ingin menikah, maharnya hasil dari minjam? dan bagaimana jika mas kawinnya dipinjam dari pengantin wanita, sah atau tidak pernihakannya?.

Pertanyaan di atas sempat ditanyakan salah satu penannya kepada Buya Yahya dalam satu kesempatan.

Berikut Pertanyaan Lengkapnya

Kalau misalkan menikah mas kawinnya pinjam dulu ke pengantin perempuan, gimana pernikahannya sah kau tidak?

Baca Juga: Aksi Dokter Spesialis Radiologi Faisal Mirip Donjuan, Gegara Cinta Masa Lalu Istri Rela Disakiti

Jawaban Buya Yahya

Dijelaskan Buya Yahya, mahar hasil minjam dari pengantin perempuan tetap sah.

"Ya Sah, mahar adalah kewajiban tapi bukan bagian dari ibadah rukun. Dan jika mahar itu tidak dibayar sekalipun pernikahan tetap sah, tapi dia nakal dzholim," terang Buya Yahya dikutip terasgorontalo dari kanal YouTube Buya Yahya pada 23 September 2022.

Tambah Buya Yahya, bahkan waktu pernikahan tidak ada mahar pun sah.

"Meminjam boleh, sah pernikahan nggak akan mengganggu, bahkan waktu pernikahan enggak ada maharnya pun sah, tapi tetep harus dibayarkan," jelas Buya Yahya.

Bahkan Kata Buya Yahya, mahar tidak disebutkan dalam pernikahan tetap sah.

"enggak disebutkan juga sah tapi tetap harus bayar...,," beber Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya sampaikan tetap harus dibayar maharnya.

"Jadi kalau mahar tidak disebut, maka tetap sah, tapi tetep harus dibayar. Di dalam mazhab kita mahar tidak disebut. Mazhab kita Syafi'i, Maliki dan juga Hambali," papar Buya Yahya.

Baca Juga: Siap siap Banjir Uang, Inilah Weton Yang Akan Banjir Rezeki dan Keberuntungan di Bulan Juni 2022

Dikatakan Buya Yahya, kalau dalam mazhab Hanafi mahar haru disebut.

"Ada mazhab Hanafi harus disebut, khususnya bagi wanita yang tanpa wali, ini ada permasalahan lain, jadi mahar pakai minjem dari istri adalah boleh," kata Buya Yahya.

"Sudah minjam nggak di bayar-bayar lagi, keterlaluan tuh suami," pungkas Buya Yahya.

Itulah penjelasan Buya Yahya terkait dengan Mahar Hasil dari Minjam, Sah Atau Tidak Pernikahannya?. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler