Ridwan Kamil Berangkat Haji Gunakan Nama Eril, Bagaimana Hukumnya?

6 Juli 2022, 12:31 WIB
Ridwan Kamil Berangkat Haji Gunakan Nama Eril, Bagaimana Hukumnya? /

TERAS GORONTALO - Ridwan Kamil berhaji ke tanah suci Mekkah mengatasnamakan sang anak, almarhum Emmeril Khan Mumtadz atau Eril.

Keberangkatan Ridwan Kamil atas nama almarhum Emmeril Khan Mumtadz atau Eril ini pun akan bersama dengan 17.000 jemaah haji Jawa Barat.

Ridwan Kamil pun menyempatkan diri untuk pamit dan berziarah ke makam almarhum Emmeril Khan Mumtadz sebelum berangkat haji pada Senin 4 Juli tahun 2022.

Hal ini diungkapkan Ridwan Kamil dalam unggahannya pada reel Instagram lewat akunnya @ridwankamil.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berangkat Haji atas Nama Eril, Netizen Diajak Titipkan Doa

Namun, bagaimana hukum dalam Islam ketika seorang mengatasnamakan orang lain untuk berhaji? Apakah hajinya mabrur atau diterima Allah SWT?

Dilansir TerasGorontalo.com dari situs NUonline, dijelaskan bahwa permasalahan menghajikan orang yang sudah wafat atau badal haji ini menjadi perselisihan para ulama.

Namun, jika mengutip dari Mazhab Syafii, dijelaskan bahwa orang yang menggantikan orang lain yang sudah wafat untuk berhaji, maka wajib telah berhaji.

“Mazhab Syafi’i menyatakan orang yang menjadi badal atau menggantikan haji orang lain, termasuk orang tuanya yang telah wafat disyaratkan sudah haji dahulu bagi dirinya sendiri. Bila ia belum berhaji, maka tidak cukup atau tidak boleh untuk menggantikan haji orang lain.” 

Pendapat Imam Syafi’I ini bersumber dari hadits Abu Dawud yang berbunyi :

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi saw mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Laibaika dari Syubrumah.’

Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’

Nabi tanya lagi: ‘Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’

Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.” (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad shahih)

Dari hadis tersebut, Imam Syafi’I menyatakan bahwa orang yang belum haji tidak boleh mengganti orang haji orang lain.

Bila ia nekat melakukannya, maka otomatis ibadah haji yang dilakukan menjadi haji bagi dirinya.

Pendapat seperti ini juga menjadi pendapat Ibnu Abbas ra, al-Auza’i, Imam Ahmad dan Ishaq. (An-Nawawi, Al-Majmû’ Syahrul Muhaddzab, juz VII, halaman 117-118).

Ada pula pemahaman terhadap hadist tersebut sehingga tidak diperbolehkannya menghajikan orang lain atau mengatasnamakan orang lain, jika yang berhaji itu belum melakukan ibadah haji.

Pertama, dalam hadits itu Nabi saw menanyakan ibadah haji lelaki tersebut.

Andaikan tidak ada hukum yang berbeda bagi orang yang mengganti haji orang lain dengan hukum haji pada umumnya, niscaya tidak perlu menanyakannya.

Kedua, setelah mengetahui lelaki itu belum haji Nabi saw kemudian memerintahkannya untuk haji bagi dirinya sendiri kemudian baru menghajikan Syubrumah.

Baca Juga: Umat Islam Indonesia Bingung Jalani Ibadah Puasa Arafah? Ini Penjelasan KH Hasyim Adnan Lc MA

Hal ini menunjukkan bahwa orang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum menghajikan dirinya sendiri.

Selain itu haji bagi dirinya sendiri hukumnya wajib baginya, sementara haji orang lain tidak wajib baginya, sehingga orang tidak boleh meninggalkan kewajiban dirinya sendiri sebab melakukan sesuatu yang tidak wajib baginya. (Alauddin al-Kasani, Badâ-i’us Shana-i' fî Tartîbis Syarâ-i', [Beirut, Dârul Kitâbil ‘Arabi: 1982 M], juz II, halaman 213).

Lantas, bagaimana dengan Ridwan Kamil yang badal haji atas almarhum Emmeril Khan Mumtadz berangkat haji?

Dijelaskan, Ridwan Kamil sebelumnya akan berangkat haji sebagai Amirul Haj, dan sudah pernah pergi berhaji.

Sehingga, hukum menggantikan almarhum Emmeril Khan Mumtadz untuk berhaji sudah sesuai dengan hukum Islam yang berlaku sebagaimana hadits nabi.***

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Nuonline

Tags

Terkini

Terpopuler