Benarkah Bersentuhan Dengan Istri Bisa Membatalkan Wudhu Suami? Simak Penjelasan Gus Baha

11 Oktober 2022, 08:35 WIB
Benarkah Bersentuhan Dengan Istri Bisa Membatalkan Wudhu Suami? Simak Penjelasan Gus Baha /Youtube/

TERAS GORONTALO - Masih menjadi perdebatan apakah menyentuh istri bisa membatalkan wudhu suami, hal tersebut tanggapi oleh Gus Baha.

Dalam kajiannya, Gus Baha menjelaskan mengenai apakah suami dan istri yang bersentuhan akan membatalkan wudhu.

Gus Baha menjelaskan dengan Fatwa Imam Syafi'i mengapa suami istri yang bersentuhan bisa membatalkan wudhu.

Baca Juga: Gus Baha Tentang Urusan Asmara: Jangan Risau Soal Percintaan, Nabi Muhammad Saja Pernah Ditolak Dua Kali

Banyak yang beranggapan, seharusnya suami dan istri yang bersentuhan tidak akan membatalkan wudhu, karena sudah menikah.

Namun kata Gus Baha, meski sudah berstatus suami istri, wudhu masih berpotensi batal meski sudah menikah.

Alasan tersebut kata Gus Baha merujuk pada Fatwa dari Imam Syafi'i.

Baca Juga: Tips Menyikapi Omongan Orang Lain, Begini Penjelasan Gus Baha

Hukum suami istri yang batal wudhu tersebut digunakan sebagian besar mayoritas Muslim di Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, begini penjelasan lengkap mengenai batal wudhu pasangan suami istri yang bersentuhan merujuk pada Fatwa Imam Syafi'i dari Gus Baha.

Melansir dari kanal Youtube Kalam Kajian Islam, berikut penjelasan Gus Baha yang membahas mengenai hukum Mahram dalam wudhu.

Baca Juga: Sering Gelisah dan Iman Naik Turun? Lakukan Amalan Ringan Ini Setiap Hari Kata Gus Baha

Gus Baha menyebutkan, ada tujuh orang dalam Islam yang disebut Mahram, yakni sebagai berikut.

1. Ibu

2. Anak Perempuan

3. Adik Perempuan

4. Tante dari Pihak Ayah

5. Tante dari pihak Ibu

6. Keponakan perempuan dari saudara Laki-laki.

7. Keponakan perempuan dari saudara Perempuan.

Baca Juga: Gus Baha: Orang yang Banyak Kebutuhan itu Sebenarnya Banyak kebodohannya

Di Indonesia sendiri diketahui, sebagian besar umat Islam termasuk NU menganut Mazhab Imam Syafi'i.

Dalam hukum atau Mazhab Imam Syafi'i, suami istri yang bersentuhan bisa membatalkan wudhu.

"Istri itu orang lain. Makanya membatalkan wudhu," kata Gus Baha.

Fatwa tersebut yang diambil oleh Imam Syafi'i mengacu ke sabda Nabi Muhammad SAW.

"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan Mahram," tambah Gus Baha.

Istri disebut orang lain kata Gus Baha, karena jika bercerai atau suaminya meninggal, istri bisa menikah lagi. 

Itulah sedikit penjelasan mengenai status Mahrom suami dan istri yang dijelaskan oleh Gus Baha dalam hukum wudhu. ***

 

Editor: Agung H. Dondo

Tags

Terkini

Terpopuler