Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam, Ustadz Felix Siauw Beri Pendapat Ini : Close Your Door, Not Your Mind

17 Oktober 2022, 18:40 WIB
Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam, Ustadz Felix Siauw Beri Pendapat Ini : Close Your Door, Not Your Mind /Pexels/AndreaPiacquadio/

TERAS GORONTALO – Dewasa ini, siapa sih yang tidak pernah mendengarkan musik.

Semua orang dari berbagai kalangan usia dan pekerjaan, pasti pernah bahkan sampai saat ini masih mendengarkan musik dengan berbagai genre.

Mendengarkan musik seolah-olah sudah menjadi bagian dari rutinitas setiap insan di muka bumi ini.

Lantas bagaimana jika ternyata ada aturan yang membatasi atau justru melarang seseorang untuk mendengarkan musik? 

Baca Juga: One Piece: Dahsyatnya Kekuatan Sakazuki di Arc Terakhir

Dalam ajaran Islam, beberapa ulama menjelaskan bahwa hukum mendengarkan musik itu adalah mubah.

Namun tak sedikit juga yang berpendapat bahwa mendengarkan musik adalah haram, tapi banyak juga pendapat yang membolehkan atau menghalalkan.

Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya ayat dan hadits yang memberikan kebebasan pada umat Muslim untuk berekspresi.

Beberapa ayat yang menerangkan tentang kebebasan berekspresi pada umat Muslim, antara lain :

 

وَلَوْ شَآءَ رَبُّكَ لَءَامَنَ مَن فِى ٱلْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا ۚ أَفَأَنتَ تُكْرِهُ ٱلنَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا۟ مُؤْمِنِينَ

 

Artinya : Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? (Q.S Yunus : 99) 

Baca Juga: Tali Pusar Anak Dibuang Kemana? Ustadz Abdul Somad Menjawab

 

لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشْدُ مِنَ ٱلْغَىِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤْمِنۢ

 

Artinya : Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.

 

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى . وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى . ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى . وَأَنَّ إِلَى رَبِّكَ الْمُنْتَهَى

 

Artinya : dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna, dan bahwasanya kepada Tuhanmulah kesudahan (segala sesuatu). (QS. An Najm: 39-42)

Agama Islam memang mengatur segala hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia, termasuk hukum mendengarkan lagu atau musik dalam ajaran Islam.

Sempat ada yang beranggapan bahwa Islam anti dengan musik, karena ketatnya aturan yang diterapkan untuk umatnya.

Ustadz Felix Siauw berpendapat bahwa musik itu boleh, namun tentunya dengan berbagai persyaratan.

Itulah sebabnya, sampai saat ini, Ustadz Felix Siauw masih mendengarkan musik, namun tentunya tidak lupa untuk menambah hafalan Al-Qur’an.

Akan tetapi tentunya, dia tidak akan mendengarkan musik sambil menghafal Al-Qur’an.

Menurut Ustadz Felix Siauw, memang benar ada beberapa pendapat berbeda yang menyebutkan bahwa musik itu haram.

Akan tetapi, hal tersebut tidak lantas menjadikan kita sebagai orang yang picik atau berpikiran sempit.

Karena Imam Al-Ghazali sendiri tidak mempermasalahkan hukum mendengarkan musik, karena sesuai dengan Qur’an Surat Luqman ayat 19 :

 

وَٱقْصِدْ فِى مَشْيِكَ وَٱغْضُضْ مِن صَوْتِكَ ۚ إِنَّ أَنكَرَ ٱلْأَصْوَٰتِ لَصَوْتُ ٱلْحَمِيرِ

 

Artinya : Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.

Bahkan ada sahabat Ustadz Felix Siauw yang mengatakan bahwa musik dan Al-Qur’an, tidak akan menyatu di hati seorang manusia.

Sahabat Ustadz Felix Siauw juga menjelaskan bahwa musik ternyata bisa melalaikan dan menjadi bagian keburukan.

Meskipun demikian, dia berpendapat bahwa perbedaan itu sah-sah saja terjadi.

Islam itu keren, karena mengajari setiap umatnya untuk bisa menerima perbedaan pendapat, selama itu terkait dengan hal Islami.

Sampai saat ini pun, baik Ustadz Felix Siauw maupun sahabatnya itu masih tetap menjaga silaturahmi dan sering berkumpul bersama.

Walaupun ketika sedang bersama, dia menghargai sahabatnya dengan tidak mendengarkan musik apapun.

Teman karibnya itu juga tidak memaksa ataupun menghinanya, karena masih mendengarkan musik.

Jadi sebenarnya, dapat disimpulkan jika mendengarkan musik itu boleh-boleh saja, selama memenuhi hal-hal berikut :

1. Tidak mengandung kalimat jorok, yaitu mendengarkan lagu atau musik itu boleh apabila syairnya baik.

2. Tahu siapa yang bernyayi, karena meski menyanyikan shalawat Nabi, tapi jika yang bernyanyi adalah seorang perempuan, dengan lenggak-lenggok ganjen, di depan laki-laki banyak, tentu tidak diperbolehkan.

3. Tahu tempat yang tepat untuk mendengarkan musik, sebagai contoh jika musik yang kita dengarkan ternyata ada di diskotik, yang ada pemabuk juga pezina, tentunya itu tidak pantas untuk dilakukan.

4. Tahu kapan waktu yang tepat untuk mendengarkan musik, juga menjadi hal yang penting. Jangan sampai ngawur waktunya, kemudian merusak dan membuat orang tidak bisa tidur atau istirahat. Apalagi jika sampai mengganggu kewajiban ibadah kita sebagai seorang Muslim, tentu itu tidak boleh sampai terjadi.

Adapun musik yang dilarang untuk didengar oleh umat Muslim, adalah yang mengandung unsur-unsur berikut :

1. Mengandung unsur kemaksiatan

2. Mengandung fitnah

3. Membuat seorang muslim melupakan kewajibannya

Wallahu a’lam bishawab.***

Editor: Gian Limbanadi

Tags

Terkini

Terpopuler