TERAS GORONTALO - Musik merupakan sebuah hasil bunyi yang dituangkan dalam kalimat-kalimat yang di kolaborasikan dengan irama dan dijadikannya lagu.
Musik juga banyak diminati oleh masyarakat, sebab musik mampu menerjemahkan bahasa perasaan.
Selain itu juga, musik mengandung ribuan makna yang tersirat, yang mampu membawa jiwa manusia kedalam lalu.
Musik itu adalah media yang bisa memberikan banyak manfaat bagi mahluk hidup.
Baca Juga: Nyesek, Tertawa Hanya untuk Menutupi Sakit, ini Lirik lagu Fiersa Besari - Komedi Tragis
Tapi, dari beberapa ulama ada yang selalu memperdebatkan tentang musik.
Ada yang mengatakan bahwa musik itu haram, ada juga yang mengatakan musik itu halal
Dilansir Teras Gorontalo, dalam channel Youtube Petuah Mengaji, Berikut ini penjelasan Habib Husein Ja'far tentang musik.
Habib Husein Ja'far menjelaskan bahwa musik itu haram, jika:
1.Musik menjadi Musyrik
Memang musyrik adalah salah satu yang tidak dianjurkan oleh Allah SWT.
Musyrik bukanlah ajaran Islam, karena sifat itu akan Metuhankan benda-benda yang ia akan sembah.
Baca Juga: Meski Tak Dekat Dengan Ferdy Sambo, Reza Hutabarat Dapat Hadiah Tanda Kasih Dari Putri Candrawathi
Habib Husein Ja'far menjelaskan bahwa musik itu sebenarnya tidaklah haram kalau musik berubah menjadi musyrik.
"Musik haram? Ia memang kalau kelebihan r jadi musyrik, itu haram" Ujar Habib Husein Ja'far.
2.Fals
Mungkin dari banyaknya masyarakat Indonesia ada juga yang mempunyai suara fals.
Suara yang fals itu banyak terjadi ketika kurangnya latihan vokal suara.
Penjelasan dari Habib Husein Ja'far bahwa suara fals itu akan berdampak pada seseorang yang mendengar.
"Kalau fals, itu haram karena menganggu" Beber Habib Husein Ja'far.
3.Suara sendok dan garpu
Pada dasarnya ketika kita makan, itu ada adab-adab saat makan, salah satu contoh adalah tidak membunyikan sendok dan garpu.
Habib Husein Ja'far menjelaskan bahwa suara sendok dan garpu ketika makan itu adalah haram.
"Suara Sendok dan garpu itu ketika makan, sedangkan tentanggamu sedang kelaparan" Ujar Habib Husein Ja'far. ***