Menikah Itu Haram, Simak Penjelasan Habib Husein Ja’far

26 Oktober 2022, 08:05 WIB
Menikah Itu Haram, Simak Penjelasan Habib Husein Ja’far /Instagram Husein Hadar/

TERAS GORONTALO - Menikah merupakan salah satu dari kebesaran Allah, dimana tidak semua orang bisa untuk melakukannya.

Bahkan menurut Husein Ja'far bahwa menikah adalah sebuah perkara yang besar dan tidak dapat dianggap mudah, namun hal tersebut adalah sebuah karunia dari Allah.

Walaupun menikah dianggap sebagai dambaan dari setiap orang, ternyata masih ada beberapa orang yang tidak memiliki keinginan untuk menikah.

Dari penjelasan Habib Husein Ja'far bahwa menikah merupakan keputusan yang besar, dimana ada beberapa penjelasan mengenai hukum menikah mulai dari wajib sampai dengan haram.

Baca Juga: Nyesek, Tertawa Hanya untuk Menutupi Sakit, ini Lirik lagu Fiersa Besari - Komedi Tragis

“Sebagaimana yang disampaikan oleh seorang ulama bernama Syekh Mustofa Al-Ghalayaini, memposisikan nikah dalam rentang hukum yang sangat luas dari wajib sampai haram,” ucap Habib Husein Jafar, dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube CAHAYA UNTUK INDONESIA.

Habib Husein Ja'far menjelaskan bahwa hukum dasar dalam menikah adalah sunnah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW.

“Annikahu sunnati kata Nabi, nikah itu sunnahku,” kata Habib Husein Ja'far menjelaskan salah satu hadits dari Nabi SAW.

Habib Husein Ja'far menjelaskan bahwa menikah dapat dikatakan sunnah apabila dijalankan oleh orang yang merasa mampu untuk menikah.Habib Husein Ja'far juga mengatakan bahwa apabila seseorang sudah siap dalam menikah maka dianjurkan untuk menikah.

Baca Juga: Wow! Sneakers One Piece X Vans Akan Segera Rilis

Berdasarkan keterangan tersebut, dimana jika seseorang yang belum siap untuk menikah namun memaksakan untuk menikah bahkan mencelakakan dirinya maka hal tersebut akan menjadi haram.

Sedangkan menikah akan menjadi wajib hukumnya untuk dilakukan apabila orang yang sudah siap untuk menikah namun tidak menginginkan menikah sehingga bisa mendekatkan dirinya kepada zina.

“Karenanya nikah hukumnya menurut para ulama adalah kembali kepada kondisi seseorang , apakah dia membutuhkan secara mutlak atau tidak membutuhkan secara mutlak, atau justru mutlak harus menjauhinya,” kata Habib Husein Ja’far.

“Sehingga dia bisa wajib, sunnah, atau haram,” lanjutnya.

Habib Husein Ja’far juga menjelaskan bahwa dalam menikah memiliki beberapa kemuliaan, sebagaimana dengan seorang Ulama bernama Bajalhaban yang menjadi mulia dengan menikah.

Baca Juga: One Piece: Bentrok Dua Yonkou Kurohige melawan Shanks! Van Augur Pecundangi Yasopp?

Habib Husein Ja'far menuturkan bahwa jangan terpengaruh dengan faktor diluar diri kita yang mempengaruhi keputusan untuk memilih menikah atau tidak menikah.

“Jangan sampai kita menikah atau tidak menikah karena faktor-faktor diluar diri kita, entah itu orang tua, kawan, rekan kerja, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Menurut Habib Husein Ja'far bahwa dalam memutuskan untuk menikah ada baiknya tidak takut dan juga merasa sangat senang, maka dari itu untuk memutuskan menikah harus kembali kepada komitmen setiap orang kepada dirinya.

“Karenanya kembali kepada komitmen kita, dengan melihat diri kita apakah kita seorang yang pantas dan mampu untuk menikah? Atau seorang yang tidak mampu dan sepatutnya tidak melakukan pernikahan,” jelasnya.***

 

 

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler