Bagaimana Hukumnya Mengganti Jenis Kelamin? Berikut Penjelasan Gus Baha

18 Januari 2023, 06:47 WIB
Bagaimana Hukumnya Mengganti Jenis Kelamin? Berikut Penjelasan Gus Baha /Facebook Gus Baha/

TERAS GORONTALO- Perkembangan teknologi saat ini memungkinkan seseorang bisa merubah jenis kelamin atau gender.

Hal ini terbukti sudah banyak orang yang melakukan perubahan jenis kelamin atau transgender.

Lalu seperti apa hukumnya dalam Islam jika seseorang mengubah jenis kelamin?

Baca Juga: Dunia Geger dan Viral Gurun Arab Saudi Menghijau, Benarkah Tanda Kiamat? Ini Kata Buya Yahya

Dalam artikel ini KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha akan memberikan penjelasan tentang hukum tersebut.

Dilansir dari channel YouTube Santreh Kopengan, Gus Baha diberi pertanyaan menyangkut perubahan jenis kelamin.

Gus Baha dalam Islam sudah jelas jika tidak diperbolehkan mengganti jenis kelamin atau transgender. 

Hal ini pun dibarengi dengan secara medis yang melarang hal tersebut.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem 31 Daerah di Indonesia, Rabu 18 Januari 2023

"Ada cowok yang mengganti kelaminnya menjadi perempuan, sekarang saya tanya apakah semua hormon di tubuhnya itu kemudian tersistem sebagai perempuan?, Apa mengalami datang bulan atau haid?, Apa juga dia layak melahirkan?," tanya Gus Baha.

Gus Baha menyampaikan, dalam Al Quran sudah dijelaskan bahwa semua asal usul kehidupan sudah ditentukann oleh Allah SWT, termasuk ketentuan dalam hidup.

Hal ini juga menurutnya bagian dari godaan setan yang menghasut untuk mengubah ciptaan aslinya salah satunya soal mengganti kelamin tersebut.

"Lalu benar-benar mereka mengubahnya, dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 119," jelas Gus Baha.

Baca Juga: Thailand Jadi Raja Sepak Bola ASEAN Ke 7 Setelah Sabet Juara AFF, Rangking FIFA Jauh di Atas Indonesia

Gus Baha menerangkan, semua sudah diatur dalam Al Quran dan ajaran dari Nabi Muhammad SAW serta perintah-perintah dari Allah SWT.

Dirinya menegaskan, dari segi sistem tubuh juga masih akan tetap berjalan sesuai dengan yang diciptakan Allah SWT. Kalau perempuan tetap perempuan dan kalau laki-laki tetap.

"Artinya tetap nggak bisa atau tidak dibenarkan, selain ditolak secara syarat juga ditolak secara medis karena sistem tubuhnya tetap sama," tutupnya.***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler