Ramai Soal Perceraian Ria Ricis Karena Soal Nafkah, Begini Penjelasan Islam Tentang Besaran Uang yang Wajib

4 Februari 2024, 06:06 WIB
Ramai Soal Perceraian Ria Ricis Karena Soal Nafkah, Begini Penjelasan Islam Tentang Besaran Uang yang Wajib /

 

TERAS GORONTALO - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Mereka dikabarkan akan segera berpisah setelah Ria Ricis resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya tersebut.

Ada isu yang mengatakan bahwa penyebab Ria Ricis menggugat Teuku Ryan adalah karena persolan nafkah.

Sebagai seorang suami, Teuku Ryan dikabarkan tidak memberikan nafkah semenjak Ria Ricis melahirkan.

Dugaan tersebut muncul setelah Ria Ricis sendiri menyinggung soal nafkah di media sosial.

Kabar tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Ori Vitrio Abdullah, suami Oki Setiana Dewi.

Dalam acara Folbec ANTV, dia mengatakan bahwa Teuku Ryan tidak pernah memberikan nafkah batin kepada Ria Ricis setelah melahirkan.

"Memang sudah fatal sih kesalahannya. Oki juga ya gimana ya emang udah fatal sih. Kan udah ramai di sosmednya dia, dari lahiran sampai sekarang nggak disentuh ya gimana kalau nikah? Kan Ricis sudah kasih kode itu," jelas Rio sapaan akrab Ori Vitrio Abdullah.

Pandangan Islam Tentang Nafkah Suami Untuk Istri
Islam merupakan agama yang kompleks. Ajaran dalam agama Islam tidak hanya berkaitan pada hubungan manusia terhadap Allah, namun juga hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Salah satu yang diatur dalam Islam adalah tentang hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga.

Seorang suami memiliki kewajiban pada istrinya, begitupun sebaliknya. Suami juga memiliki hak yang menjadi kewajiban istri, begitu pula sebaliknya.

Dalam rumah tangga, nafkah merupakan kewajiban suami dan hak bagi istri.

Ada aturan baku tentang nafkah suami kepada istrinya, baik dalam segi nominal, bentuk dan lain sebaginya.

Aturan tentang nafkah sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an tepatnya pada surah At-Talaq ayat 7.

Artinya "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan,".

M. Quraish Shihab menafsirkan ayat ini dalam kitab Tafsir Al-Misbah, bahwa laki-laki wajib memberikan nafkah kepada istri sesuai dengan kemampuannya.

Seorang tidak boleh memaksa kepada suami untuk memberikan nafkah diluar batas kemampuan sang suami.

Dalam persolan nafkah batin, Ibnu Hazm berpendapat bahwa seorang suami wajib untuk memberikan nafkah batin, minimal satu kali dalam satu bulan.

Berbeda dengan Ibnu Hazm, Imam Syafi'i memberikan batas waktu maksimal 4 bulan toleransi bagi suami dalam persolan nafkah batin.

Pendapat Imam Syafi'i didasarkan pada ketetapan Umar bin Khattab saat memberikan waktu bagi suami untuk meninggalkan istri untuk pergi berperang.

Dari penjelasan ini, dapat diketahui bahwa suami wajib memberikan nafkah batin maupun lahir kepada seorang istri apapun keadaannya. ***

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler