Bahayanya Riba, Lihat Penjelasannya dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah

- 7 September 2021, 17:07 WIB
Bahayanya Riba, Lihat Penjelasannya dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah/Ilustrasi uang
Bahayanya Riba, Lihat Penjelasannya dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah/Ilustrasi uang /Unsplash/Muhammad Daudy

TERAS GORONTALO - Perbuatan riba dilarang dalam Agama Islam. Bahkan dalam Islam Dosa riba masuk kategori dosa besar.

Karena perbuatan riba sangat dilarang dalam Islam, sangat penting untuk dihindari.

Berbagai macam penjelasan terkait riba bisa dipelajari dari berbagai sumber.

Baca Juga: Pentingnya Bersyukur, Ini Penjelasannya dalam Al-Qur'an

Berikut penjelasan di dalam Al-Qur'an:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya : "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya". (Q.S Al-Baqarah:275).

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman". (Q.S Al-Baqarah:278).

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

"Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)". (Q.S Al-Baqarah:279).***

 

 

Editor: Usman Anapia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah