Ketika Istri Didekati Laki-Laki Lain, Apa Dipukul? Begini Saran Ustadz Khalid Basalamah

- 11 September 2021, 20:31 WIB
Pertanyaan ketika istri didekati laki-laki lain, begini saran Ustadz Khalid Basalamah
Pertanyaan ketika istri didekati laki-laki lain, begini saran Ustadz Khalid Basalamah /Tangkap layar YouTube @Muda Mengaji./Muda Mengaji.

Subhanallah, Saad radiallahuanhu, sahabat nabi yang mulia, menghunuskan pedang mengatakan, Ya Rasulullah, kalau terjadi pada rumah tangga saya, saya akan penggal dua duanya. Dua duanya saya penggal nih.

Tapi disini ulama bilang, Saad ingin menghukum kalau terjadi pada keluarganya dengan penggal ini bukan maksudnya dia dia menghukum secara individu, maksudnya dia ingin terapkan hukum Allah, dirajam, dibunuh, karena mereka sudah menikah dan berzina, hukum Allah terapkan. Kemuliaan agama harus ada. Harus begitu.

Seorang istri yang mau tinggal di bawah naungan kita sementara, kita sudan berkorban dibawah terik matajari, sudah bekerja, sudah memilih dia dari sekian banyak wanita, kemudian dia mau berkorban, hormati dia, junjungi dia, lindungi dia, rangkul dia, bela dia.

“Memang harus begitu,” kata Ustadz.

Tapi kalau masih dalam naungan kemudian sedikit terhimpit masalah ekonomi, mau berhubungan sama laki-laki lain, naudzubillah, jangan dipertahankan. Berbahaya sekali. Jangan anda menjadi laki-laki lemah.

Dalam video Ustad Kalin sempeat mencertikan bahwa kemarin ia ditelfon oleh dua orang sekaligus. Subhanallah. Sahabat dekat laki-laki telfon kepadanya.

Ustadz, mau ngomong sebentar. Baik silahkan, ustadz, saya ini, istri saya pulang ke rumah, ke kampung ayah ibunya, karena alasan mau mengurus ayahnya dan ibunya.

Akhirnya saya dan anak-anak ditinggal disini sendiri. Setiap kali saya panggil pulang dia bilang sudahlah gak usah pulang. Kalu mau nikah lagi silahkan. Dia bahasakan begitu.

Bagaimana sarannya ustadz? saya bilang nikah lagi. Dengan tegas saya bilang nikah lagi. Kalau tidak terbuka pintu fitnah.

Perempuan itu kenapa harus pilih orang tuanya tidak boleh secara syar'i. Gak boleh. Sudah menerima akad nikahnya seorang laki-laki, laki-laki itu yang dinomor satukan diatas ayahnya. Gak ada alasan.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah