"Dulu di awal-awal nikah, suami sangat rajin ibadah mungkin hanya pencitraan. Bolehkah sang Istri menggugat cerai dengan dasar permasalahan tersebut?," tanya jamaah ke Ustadz Syafiq Riza Basalamah.
"Mumpung belum dikarunia anak, sedangkan pernikahan sudah berjalan 5 tahun," terang penanya.
Jawaban Ustadz Syafiq Riza Basalamah
"Kalau kita lihat memang permainan ini dibutuhkan oleh suami istri, terkadang karena tidak mendapatkan permainan di rumah suami main game," jelasnya.
Ustadz Syafiq Riza Basalamah, untuk memberikan solusi kepada suami, harus ada penggantinya, agar main game yang dilakukan suami berhenti.
"Bagaimana solusinya? kalau nasihat mungkin sudah disampaikan, terkadang solusi itu harus memberikan ganti, agar main gamenya berhenti," ujarnya.
Baca Juga: Hukum Istri Chatting Sama Orang Lain, Begini Penjelasan Buya Yahya
Sementara itu, terkait dengan bisakah menggugat cerai suami karena hobi main game, Ustadz Syafiq Riza Basalamah, mengatakan boleh-boleh saja.
"Anak ngak punya, terkadang kalau punya anak, ya, waktu bisa bermain buat anak, apa yang harus dilakukan ana tidak akan menanggapi masalah gugat cerainya, karena kalau bicara gugat cerai dalam Islam itu, gugat cerai yang diperbolehkan, dalam kondisi yang seperti tadi boleh-boleh aja, suami yang sudah tidak rajin salat, telat salatnya, meninggalkan salat umpamanya, cuma yang harus dibicarakan itu, terkadang harus mendengar dari kedua belah pihak," jelas Ustadz Syafiq Riza Basalamah.
"Ana ini harus denger dari suaminya, Apa penyebab suaminya seperti itu? kalau kita lihat sebelum terjadi gugat cerai di banyak pengadilan agama itu, ada mediasi, untuk mendengarkan dari kedua belah pihak."