Penjelasan Surah Al-Ma'idah Ayat 90-91 Tentang Bahaya Khamar dan Judi

- 3 November 2021, 21:29 WIB
Penjelasan Surah Al-Ma'idah Ayat 90-91 Tentang Bahaya Khamar dan Judi
Penjelasan Surah Al-Ma'idah Ayat 90-91 Tentang Bahaya Khamar dan Judi /Pixabay/AidanHowe/

TERAS GORONTALO – Mengonsumsi khamar atau minuman keras (miras) dan berjudi bagi umat Islam merupakan perbuatan yang tak bisa ditoleransi.

Mengkonsumsi khamar atau miras merupakan perbuatan haram dan dilarang oleh setiap umat Islam.

Tidak hanya karena ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, konsumsi miras juga akan merusak kesehatan manusia dan yang parahnya lagi bisa menjadi dalang berbagai tindak kriminal.

Baca Juga: Siapa itu Jin? Ini Penjelasan di dalam Al-Qur'an

Allah SWT sendiri telah menjelaskan dampak dan hukum dari konsumsi miras dalam Alquran tepatnya pada surah Al-Maidah di Al-Qur'an terkait bahaya minuman keras dan judi.

Berikut penjelasan di dalam Al-Qur'an:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Q.S Al-Ma'idah:90).

Baca Juga: Awas! 10 Kebiasaan Ini Dapat Mengundang Mahkluk Halus, Diantaranya Menyisir Rambut Saat Malam Hari

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x