TERAS GORONTALO – Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan hubungan rumah tangga.
Suami yang menceraikan istrinya disebut dengan talak. Sebaliknya, istri yang menggugat cerai suaminya disebut dengan khulu' (dengan memberikan tebusan) atau fasakh (tanpa tebusan).
Lantas, bolehkah si istri mengajukan khulu' dengan alasan suaminya ingin menikah lagi atau berpoligami?.
Baca Juga: Suami Sering Main Game, Bolehkah Istri Menggugat Cerai? Ini Penjelasan Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Berikut ulasan pertanyaan jamah dan jawaban Ustadz Syafiq Riza Basalamah, terkait jika suami mau nikah lagi, dikutip Teras Gorontalo dari video yang diunggah di akun YouTube Syafiq Riza Basalamah Official:
Saat seorang jamaah menanyakan kepada Ustadz Syafiq Riza Basalamah tentang hukum suami ingin nikah lagi, terus istri boleh gak minta cerai?.
Ustadz Syafiq Riza Basalamah lantas menjawab tidak boleh. Itu bukan alasan untuk minta cerai.
Baca Juga: 3 Zodiak Yang Ingin Cerai pada 1 November, Anda Salah Satunya?
Ustadz Syafiq Riza Basalamah menyampaikan Hadis Nabi SAW., HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.