Bisakah Istri Menuntut Cerai karena Suami Poligami? Begini Penjelasan Ustadz Syafiq Riza Basalamah

- 4 November 2021, 19:16 WIB
Penjelasan Ustadz Syafiq Riza Basalamah Bisakah Istri Menuntut Cerai karena Suami Berpoligami
Penjelasan Ustadz Syafiq Riza Basalamah Bisakah Istri Menuntut Cerai karena Suami Berpoligami /Tangkapan layar youtube.com / Syafiq Riza Basalamah Official

TERAS GORONTALO – Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan hubungan rumah tangga.

Suami yang menceraikan istrinya disebut dengan talak. Sebaliknya, istri yang menggugat cerai suaminya disebut dengan khulu' (dengan memberikan tebusan) atau fasakh (tanpa tebusan).

Lantas, bolehkah si istri mengajukan khulu' dengan alasan suaminya ingin menikah lagi atau berpoligami?.

Baca Juga: Suami Sering Main Game, Bolehkah Istri Menggugat Cerai? Ini Penjelasan Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Berikut ulasan pertanyaan jamah dan jawaban Ustadz Syafiq Riza Basalamah, terkait jika suami mau nikah lagi, dikutip Teras Gorontalo dari video yang diunggah di akun YouTube Syafiq Riza Basalamah Official:

Saat seorang jamaah menanyakan kepada Ustadz Syafiq Riza Basalamah tentang hukum suami ingin nikah lagi, terus istri boleh gak minta cerai?.

Ustadz Syafiq Riza Basalamah lantas menjawab tidak boleh. Itu bukan alasan untuk minta cerai.

Baca Juga: 3 Zodiak Yang Ingin Cerai pada 1 November, Anda Salah Satunya?

Ustadz Syafiq Riza Basalamah menyampaikan Hadis Nabi SAW., HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube Syafiq Riza Basalamah Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah