Bolehkah Bertransaksi Jual Beli saat Jum’atan? Begini Jawaban Buya Yahya

- 17 Desember 2021, 09:51 WIB
Buya Yahya menejlaskan terkait hukum jual beli di hari Jum'at
Buya Yahya menejlaskan terkait hukum jual beli di hari Jum'at /Tangkap Layar YouTube Al-Bahjah TV

TERAS GORONTALO – Buya Yahya mengatakan bahwa disaat sudah dikumandangkan adzan sholat jumat maka haram transaksi jual beli bagi siapapun yang wajib Jum’at.

Hal itu dikatakan Buya Yahya saat menjawab pertanyaan yang diajukan salah seorang hamba Allah dari Depok sebagaimana dilansir TerasGorontalo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Kurang lebih pertanyaannya adalah, seandainya kita masih membuka warung kita di waktu sholat Jum’at tetapi sang istri yang menunggu, apakah itu boleh? lalu orang yang membeli dagangan kita laki-laki. Bagaimana hukumnya?.

“Yang tidak wajib Jum’at biar pun laki-laki tidak masalah, misalnya laki-laki musafir dalam bepergian atau seorang wanita tidak apa,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: 30 Teka-teki Tentang Hewan Baik yang Sulit dan Mudah, Coba Jawab?

“Jadi yang haram adalah bagi laki-laki yang wajib Jum’at. Jadi gitu. Kalau istri dan orang musafir tidak wajib Jum’at,” jelas Buya Yahya.

Terus jadi pertanyaan lagi, bagaimana jika pembeli laki-laki terus kita tidak tau apakah musafir apa perlu diladeni atau tidak.

“Kalau dikampung masa musafir gak ketahuan. Kalau di tol musafir. Kan bisa ada tandanya,” kata Buya Yahya.

“Kalau tidak bisa menduga-duga tingga lihat lingkungannya, kalau jalan besar berarti musafir,” jelas Buya Yahya.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x