TERAS GORONTALO – Budidaya belatung menjadi pilihan sejumlah orang untuk dijadikan lahan pencarian.
Meski demikian, masih ada yang ragu-ragu, apakah bisa umat muslim melakukan budidaya belatung.
Buya Yahya pun memberikan penjelasan mengenai hukum budidaya belatung dalam Islam.
Kata Buya Yahya, dibolehkan untuk budidaya belatung demi kepentingan kemaslahatan.
Dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul Hukum Budidaya Maggot BSF, menurut Buya Yahya, budidaya belatung kemudian dijual untuk kepentingan ternak, baik itu ayam bebek tidak haram.
Tujuannya kata Buya Yahya, sasaran dari budidaya belatung adalah manfaat ternak menjadi sehat, daripada ternak tersebut hari memakan bahan kimia.
Apalagi, jika ternak yang memakan bahan kimia tersebut akan menyebabkan munculnya berbagai penyakit dibandingkan dengan diberi makan belatung yang alamiah.
Baca Juga: Viral Video Belatung di Organ Intim Wanita, Berikut Manfaat Terapi Belatung dari Dunia Kedokteran
Buya Yahya menyebutkan, para ulama berpendapat, syaratnya barang yang dijual belikan adalah di antaranya harus ada manfaatnya. Termasuk budidaya belatung untuk keperluan ternak.
Buya Yahya menuturkan, tafsir dalam melihat hukum tergantung dari segi manfaatnya termasuk budidaya belatung.
“Selagi manfaatnya jelas. Maka barang tersebut akan menjadi sah dijualbelikan jelas ada keuntungannya,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya menekankan, yang dilarang oleh agama ketika orang yang menjual ternaknya sudah ada belatung, itu diharamkan oleh agama.
“Itu adalah dosa besar. Karena dampak buruknya sangat tidak baik bagi manusia,” katanya.***