Pada prinsipnya, secara syariat Islam untuk melakukan apa saja antara suami istri bebas, bisa bersenang-senang dengan kupingnya dengan apa saja boleh.
Namun, satu hal yang dilarang dalam agama Islam. Yaitu memasukan suami ke lubang belakang istri.
Baca Juga: Berbeda Dengan Video Wanita Belatung, di Kepala Pria Ini Hidup Belatung
“Memasukkan ke lubang belakang baik dalam keadaan haid atau tidak hukumnya haram dan dosa besar,” kata Buya Yahya. ***