TERAS GORONTALO - Dalam ajaran Islam telah diatur hukum berhubungan intim setiap pasangan suami istri yang sah.
Dalam berhubungan intim, ada beberapa hukum yang harus diperhatikan setiap pasangan suami istri.
Termasuk, hukum ketika istri menolak ajakan suami untuk berhubungan intim.
Kali ini, kita akan membahas terkait hukum istri menolak berhubungan intim ketika diajak suami.
Baca Juga: Istri Wajub Tahu, Hukum Menghisap Kemaluan Suami Menurut Buya Yahya
Baca Juga: Ini Pesan Untuk Tukang Selingkuh, Dari Kinan Layangan Putus
Dilansir TerasGorontalo.com dari kanal YouTube Ibnu ummar atjeh, menurut Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Guru Buya Yahya, mengatakan istri bisa saja menolak ajakan suami dalam berhubungan intim.
Guru Buya Yahya mengatakan, ada beberapa kriteria diperbolehkan dalam menolak ajakan dari suami tersebut. Diantaranya, ketika istri sedang datang bulan, sakit, dan masa nifas.
Guru Buya Yahya menegaskan, jika tidak masuk dalam tiga kriteria itu, maka wajib hukumnya seorang istri melayani suami.