“Kalau kasusnya semacam itu, suami tidak peduli dan anda sudah berusaha menjaga, maka anda boleh minta salah satu, karena kebutuhan pribadi nggak bisa diwakilkan kepada siapapun,” terang Buya.
“Dia berhak minta cerai kalau seperti itu, untuk menikah dengan suami yang bisa memenuhi kebutuhannya. Sebab bisa saja wanita hanya butuh itu, bukan butuh uang dan anak karena sudah punya anak,”
Disisi lain, Buya menegaskan, tidak dibenarkan menggunakan alat bantu untuk memuaskan kebutuhan biologis istri.
“Yang halal itu hanya suaminya atau istrinya sampai wilayah manapun, harus dihindari hal semacam itu,” tutup Buya.***